Share :
HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berada di Desa Ayuhulalo, Rabu (18/09/2024).
Rumah mewah tersebut milik Tantri Manto (TM) terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasinal Indonesia (KONI) Boalemo.
“Berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Boalemo melakukan penyitaan lanjutan terkait uang pengganti dari terpidana Tantri Manto,” kata Kasi Intel Kejari Boalemo, Muhamad Reza Rumondor.
Dijelaskan Reza, berdasarkan penelusuran aset yang dilakukan oleh tim satu unit rumah tersebut atas nama terpidana Tantri Manto.
“Tadi tim sudah mendata barang-barangnya kira-kira ada nilai jualnya untuk bisa menutupi uang pengganti,” jelasnya.
Reza menambahkan uang pengganti yang akan dibayarkan oleh terpidana Tantri Manto sebanyak 700 juta.
“Ada beberapa aset lain masih kami lacak, nanti ke depan kita akan melakukan penyitaan juga,” imbuhnya.