Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
News

Dana CSR Hampir Rp1 Miliar Dikelola Terpisah dari APBD, Tata Kelola Keuangan Pemkab Gorontalo Disorot

REDAKSI
1
×

Dana CSR Hampir Rp1 Miliar Dikelola Terpisah dari APBD, Tata Kelola Keuangan Pemkab Gorontalo Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dana CSR. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo menjadi sorotan setelah ditemukan tidak melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Temuan ini tercantum dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2024.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerima bantuan dana CSR dari Bank SulutGo dengan total nilai Rp990 juta. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp740 juta dan Rp250 juta.

Namun dalam pengelolaannya, dana tersebut tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan pemerintah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang pada dasarnya digunakan untuk kepentingan publik.

Dikelola Melalui Panitia Khusus

Pengelolaan dana CSR tersebut dilakukan oleh panitia yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati Gorontalo Nomor 231/16/IV/2024 tentang Penetapan Panitia Pengelola Dana CSR BSG Tahun 2024.

Dalam struktur kepanitiaan tersebut, Bupati bertindak sebagai pelindung dan penasihat. Sementara Asisten Ekonomi dan Pembangunan ditunjuk sebagai ketua panitia, Sekretaris Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata sebagai sekretaris, serta Bendahara Pengeluaran Disporapar sebagai bendahara pengelola dana CSR.

Panitia ini bertugas memfasilitasi pemanfaatan dana CSR berdasarkan verifikasi di SKPD, membuka rekening pemanfaatan dana CSR di Bank SulutGo, serta melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati.

Namun dalam hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa rekening penampungan dana CSR yang digunakan belum pernah ditetapkan secara resmi oleh kepala daerah.

Dana tersebut diketahui disalurkan melalui rekening khusus di Bank SulutGo yang berada di luar rekening milik pemerintah daerah.

Tidak Tercatat dalam Laporan Keuangan Daerah

Selain persoalan rekening, BPK juga menemukan bahwa penerimaan dan pengeluaran dana CSR tersebut tidak dianggarkan dalam APBD.

Akibatnya, pemerintah daerah tidak melakukan pengesahan terhadap pendapatan maupun penggunaan dana tersebut, sehingga akun terkait tidak disajikan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2024.

Bahkan berdasarkan keterangan Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Kepala Bidang Akuntansi di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), penerimaan dana CSR tersebut tidak diketahui karena tidak pernah masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah.

Panitia pengelola dana CSR juga tidak menginformasikan penerimaan maupun penggunaan dana tersebut kepada BKAD untuk dimasukkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Digunakan untuk Kegiatan Olahraga hingga Bantuan Sosial

Berdasarkan proposal yang diajukan oleh Bupati kepada Bank SulutGo serta laporan pertanggungjawaban panitia pengelola, dana CSR tersebut telah digunakan untuk berbagai kegiatan.

Di antaranya untuk penyelenggaraan liga sepak bola, turnamen voli, serta festival budaya dengan total anggaran sekitar Rp833 juta.

Selain itu, dana CSR juga digunakan untuk program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp25,2 juta, pemberian uang saku jemaah calon haji sebesar Rp56 juta, serta pengadaan lampu hias dan mesin pemangkas rumput dengan total sekitar Rp56 juta.

BPK Soroti Risiko Tata Kelola

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menilai kondisi tersebut menimbulkan risiko dalam pengelolaan dana CSR, baik dari sisi pengawasan maupun kesesuaian penggunaan dana.

Permasalahan ini terjadi karena pemerintah daerah dinilai belum memiliki kebijakan yang secara jelas mengatur tata kelola dan pertanggungjawaban dana CSR.

BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati Gorontalo menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk memerintahkan Ketua Panitia Pengelola Dana CSR melaporkan seluruh rekening yang digunakan dalam pengelolaan dana tersebut.

Selain itu, BPK juga meminta agar pengelolaan dana CSR ke depan dilakukan melalui mekanisme APBD atau disetorkan ke kas daerah, sehingga dapat tercatat dalam sistem keuangan pemerintah secara resmi.

Temuan ini membuka perhatian terhadap tata kelola dana CSR di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait aspek transparansi, pengawasan, dan pencatatan dalam sistem keuangan daerah.