Example floating
Example floating
News

BSG Klarifikasi Polemik Aset dan Kredit Macet, Komut: Semua Sesuai Aturan

REDAKSI
239
×

BSG Klarifikasi Polemik Aset dan Kredit Macet, Komut: Semua Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Komisaris Utama Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG), Ramoy Markus Luntungan. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Komisaris Utama Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG), Ramoy Markus Luntungan, angkat bicara terkait sejumlah tuntutan dalam aksi demonstrasi yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, beberapa waktu lalu.

Ramoy menjelaskan bahwa salah satu poin yang dipersoalkan adalah status aset gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor operasional BSG di Gorontalo.

Menurut mantan Bupati Minahasa Selatan itu, bangunan tersebut masih sah dimanfaatkan karena BSG memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2037.

Baca Juga:  KPU Kab. Gorontalo Bantah Tunda Honor hingga Sunat Dana Operasional Badan Adhoc

Ramoy menegaskan, legalitas aset tersebut telah diuji melalui proses hukum, dan BSG dinyatakan menang dalam gugatan yang diajukan terhadap mereka.

Baca Juga:  Zamroni Mile Klarifikasi Pemberitaan Terkait Pemeriksaan di Kejati Gorontalo

“Kami memiliki sertifikat HGB sampai 2037. Mungkin karena gugatannya kalah makanya dia (Wali Kota) ribut. Seolah ingin tekan pengadilan. Tapi faktanya, kita menang,” ucapnya.

Selain soal aset, Ramoy juga menyampaikan bahwa manajemen BSG saat ini tengah menertibkan sejumlah kredit macet, termasuk dugaan kredit bermasalah yang melibatkan anggota DPRD Gorontalo.

Baca Juga:  BGN Puji Standar SPPG di Bone Bolango, Dua Dapur Gizi Lulus Verifikasi Teknis

Ia menegaskan, langkah hukum akan diambil bagi debitur yang tidak menunjukkan itikad baik.

“Soal kredit macet, kami akan kejar terus. Jika bulan ini tidak ada pembayaran, kejaksaan dan kepolisian akan memanggil. Apalagi kalau ada upaya sengaja menghindar. Harus ada komitmen,” tegas Ramoy.