Example floating
Example floating
News

BSG Klarifikasi Polemik Aset dan Kredit Macet, Komut: Semua Sesuai Aturan

REDAKSI
199
×

BSG Klarifikasi Polemik Aset dan Kredit Macet, Komut: Semua Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
Komisaris Utama Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG), Ramoy Markus Luntungan. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Komisaris Utama Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG), Ramoy Markus Luntungan, angkat bicara terkait sejumlah tuntutan dalam aksi demonstrasi yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, beberapa waktu lalu.

Ramoy menjelaskan bahwa salah satu poin yang dipersoalkan adalah status aset gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor operasional BSG di Gorontalo.

Menurut mantan Bupati Minahasa Selatan itu, bangunan tersebut masih sah dimanfaatkan karena BSG memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2037.

Baca Juga:  APBN 2025 Defisit Rp560,3 Triliun

Ramoy menegaskan, legalitas aset tersebut telah diuji melalui proses hukum, dan BSG dinyatakan menang dalam gugatan yang diajukan terhadap mereka.

Baca Juga:  Intimidasi Jurnalis, Polisi Harus Bertanggung Jawab, Bukan Hanya Minta Maaf

“Kami memiliki sertifikat HGB sampai 2037. Mungkin karena gugatannya kalah makanya dia (Wali Kota) ribut. Seolah ingin tekan pengadilan. Tapi faktanya, kita menang,” ucapnya.

Selain soal aset, Ramoy juga menyampaikan bahwa manajemen BSG saat ini tengah menertibkan sejumlah kredit macet, termasuk dugaan kredit bermasalah yang melibatkan anggota DPRD Gorontalo.

Baca Juga:  Jayusdi Rifai Sebut Program Rp5 Miliar per Kecamatan Sudah Tertuang dalam RPJMD

Ia menegaskan, langkah hukum akan diambil bagi debitur yang tidak menunjukkan itikad baik.

“Soal kredit macet, kami akan kejar terus. Jika bulan ini tidak ada pembayaran, kejaksaan dan kepolisian akan memanggil. Apalagi kalau ada upaya sengaja menghindar. Harus ada komitmen,” tegas Ramoy.