HESTEK.CO.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo, mendatangi Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Provinsi Gorontalo, Selasa (10/03/2026).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga kembali beroperasi di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo.
Perwakilan PMII Rayon FEBI, Andi Taufik, mempertanyakan apakah KPH Wilayah IV mengetahui adanya aktivitas kembali PETI di wilayah Pasir Putih yang sebelumnya sempat ditertibkan oleh aparat kepolisian.
Andi menilai, penanganan terhadap aktivitas PETI di kawasan hutan perlu mendapat perhatian serius, mengingat aktivitas ilegal tersebut disebut semakin berkembang luas.
“Kami mempertanyakan kerja KPH hari ini, karena faktanya aktivitas ilegal ini justru semakin meluas. Ini menunjukkan bahwa penindakan yang dilakukan belum menyentuh persoalan utama,” kata Andi Taufik, dalam keterangannya.
Menurut Andi Taufik, langkah penindakan yang dilakukan selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas PETI seharusnya tidak hanya berhenti pada penindakan terhadap pekerja atau operator lapangan, tetapi harus mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi penyokong dana aktivitas ilegal tersebut.
“Pemberantasan mafia PETI harus sampai ke akar-akarnya, bukan hanya menindak mereka yang bekerja dilapangan, tetapi juga harus mengungkap siapa pihak yang berada di balik pendanaan aktivitas tersebut,” ujarnya.
Andi juga meminta KPH wilayah IV bersama instansi terkait segera melakukan penertiban kembali di lokasi tersebut.
Sebab berdasarkan informasi aktivitas PETI di Pasir Putih disebut telah kembali beroperasi, setelah sebelumnya sempat dilakukan penertiban.
Dalam pertemuan itu, Andi menyebut pihak KPH wilayah IV menyampaikan bahwa sebelumnya pernah dilakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan Pasir Putih.
Dalam operasi tersebut, kata dia, dua unit alat berat jenis ekskavator sempat diamankan.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah operator alat berat yang berada di lokasi saat penertiban dilakukan.
“Nah, untuk hasil pertemuan tadi mereka (KPH_red) berjanji akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Kemudian mengambil langkah penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas ilegal di kawasan itu,” tutup Andi Taufik.













