HESTEK.CO.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo terus memicu sorotan tajam.
Informasi mengenai beroperasinya sekitar 13 unit alat berat jenis eskavator di lokasi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa penertiban yang pernah dilakukan sebelumnya tidak memberikan efek jera.
Aktivis Gorontalo, Andi Taufik, menilai kembalinya aktivitas alat berat di kawasan tersebut justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus berlangsung.
Menurutnya, jika benar terdapat sekitar 13 eskavator yang kembali beroperasi pasca penertiban, maka hal itu patut dipertanyakan karena menunjukkan bahwa aktivitas perusakan lingkungan masih berlangsung secara terbuka.
“Beroperasinya kembali sekitar 13 excavator setelah penertiban menjadi pertanda betapa tumpulnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Gorontalo,” kata Andi Taufik, Minggu (15/03/2026).
Ia juga menyoroti sejumlah instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun penindakan terhadap aktivitas tersebut, namun dinilai belum menunjukkan langkah yang maksimal.
“Seolah-olah aparat penegak hukum tidak berfungsi secara maksimal. Baik itu kepolisian, aparat penegakan hukum lingkungan, maupun instansi teknis seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Andi menilai kondisi ini semakin memprihatinkan, sebab kerusakan lingkungan di kawasan tersebut terus terjadi tanpa diikuti dengan proses penegakan hukum yang tegas, terhadap pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, lemahnya penindakan aparat terhadap praktik pertambangan ilegal tersebut menjadi gambaran buruk bagi wajah penegakan hukum di daerah.
“Lemahnya penindakan aparat ini menjadi cerminan yang memalukan bagi penegakan hukum di Kabupaten Gorontalo. Kita seperti hidup di daerah yang tidak memiliki norma hukum yang harus di taati,” tegasnya.
Ia juga menilai para pelaku perusakan lingkungan seolah bebas menjalankan aktivitasnya tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum.
“Para perusak lingkungan seolah bebas merusak dan merampok kekayaan daerah. Ini jelas menjadi kerugian besar, bukan hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi negara,” tandasnya.
DLH Akui Kerusakan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Mineral (DLH-SDM) Kabupaten Gorontalo mengakui adanya kerusakan lingkungan serta perubahan bentang alam di kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) Pasir Putih, Desa Pilomonu.
Pengakuan itu mencuat saat aktivis mahasiswa dari PMII Rayon FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo mendatangi Kantor DLH Kabupaten Gorontalo, Selasa (10/03/2026) lalu, untuk melaporkan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama.
“Pihak DLH menyampaikan kepada kami bahwa mereka sudah pernah turun langsung ke lokasi bersama instansi terkait lainnya dan menemukan adanya kerusakan lingkungan serta perubahan bentang alam,” kata Andi Taufik.
Meski demikian, Andi menegaskan pihaknya tetap menyerahkan laporan terbaru yang diterima dari masyarakat terkait kondisi lingkungan di sekitar kawasan tersebut.
Menurutnya, dampak aktivitas PETI tidak hanya dirasakan pada sektor pertanian, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat maupun hewan ternak yang masih memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
“Air sungai di kawasan itu masih digunakan masyarakat. Jika kerusakan lingkungan terus terjadi, tentu ini berisiko bagi kesehatan warga maupun ternak,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, DLH diminta kembali turun ke lapangan untuk memastikan situasi terkini di kawasan Pasir Putih serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pengakuan adanya kerusakan lingkungan ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana langkah konkret pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas PETI yang disebut masih terus berlangsung di kawasan tersebut.
KPH Janji Turun Cek Lokasi

Andi Taufik bersama rekan-rekannya juga telah mendatangi Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV untuk mempertanyakan penanganan aktivitas tambang ilegal di kawasan Pasir Putih, Selasa (10/03/2026).
Dalam penjelasan yang diterima dari pihak KPH, disebutkan bahwa sebelumnya pernah dilakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan tersebut.
Menurut Andi, pihak KPH menyampaikan bahwa dua unit alat berat jenis ekskavator sempat diamankan saat penertiban dilakukan. Namun dalam proses hukum yang berjalan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah operator alat berat yang berada di lokasi saat penertiban berlangsung.
“Nah, untuk hasil pertemuan tadi, mereka (KPH) berjanji akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Kemudian mengambil langkah penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas ilegal di kawasan itu,” jelas Andi Taufik.
Lapor ke Gakkum LHK

Andi Taufik melalui PMII Rayon FEBI IAIN Sultan Amai Gorontalo juga telah melaporkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Pasir Putih ke Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Gorontalo, pada Senin (9/03/2026).
Laporan tersebut disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung terkait aktivitas ilegal di wilayah barat Kabupaten Gorontalo itu.
Dalam keterangannya, Andi Taufik mempertanyakan langkah yang akan diambil Gakkum LHK terhadap aktivitas PETI yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Ia berharap Gakkum LHK sebagai instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, serta menindak para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap melalui upaya ini kasus tersebut dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Tujuan kami adalah melindungi kawasan hutan, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta memastikan kesejahteraan masyarakat sekitar tidak terganggu,” tandasnya.
Pernah Ditertibkan Polres Gorontalo

Sebelumnya, Polres Gorontalo pernah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Pasir Putih, Desa Pilomonu, pada Selasa (24/02/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andrean Pratama, didampingi Kasat Samapta AKP Arpaing Ami, Kasat Intelkam AKP Suprapto, serta Kapolsek Mootilango IPDA Zulkifly M. Adam. Tim gabungan saat itu menyasar kawasan aliran sungai di Dusun Pasir Putih yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal.
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan empat titik lokasi tambang emas ilegal dan langsung melakukan penertiban. Namun, saat operasi berlangsung, tidak ditemukan adanya alat berat yang sedang beroperasi di lokasi.
Aparat menduga alat berat yang biasa digunakan dalam aktivitas tambang tersebut telah lebih dulu diturunkan atau dipindahkan oleh para pelaku sebelum penertiban dilakukan.
Meski demikian, penertiban tersebut rupanya tidak memberikan efek jera. Hanya berselang sekitar sepekan setelah penertiban, aktivitas PETI di Pasir Putih kembali terpantau beroperasi.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 13 unit alat berat jenis ekskavator terinformasi kembali beroperasi di kawasan tersebut hingga saat ini.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Gorontalomengenai beroperasinya puluhan alat berat tersebut masih terus dilakukan redaksi HESTEK.CO.ID.













