Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Banggar Deprov Gorontalo Minta TAPD Buka Matriks Rasionalisasi Perubahan APBD 2026

Admin
4
×

Banggar Deprov Gorontalo Minta TAPD Buka Matriks Rasionalisasi Perubahan APBD 2026

Sebarkan artikel ini
Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Gorontalo terkait hasil evaluasi Kemendagri atas APBD-P 2026. FOTO HUMAS DEPROV

HESTEK.CO.ID — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan matriks hasil rasionalisasi anggaran sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026.

Permintaan tersebut mengemuka dalam pembahasan Banggar bersama TAPD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, Selasa (6/10/2026).

Matriks hasil rasionalisasi menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut karena diperlukan untuk melihat secara terperinci perubahan dan penyesuaian anggaran yang dilakukan pemerintah daerah setelah menerima catatan serta rekomendasi Kemendagri.

Baca Juga:  Komisi IV Deprov Gorontalo Bahas Tambahan Anggaran Rp6,15 Miliar untuk Sektor Kesehatan

Melalui matriks itu, DPRD dapat mencermati tindak lanjut TAPD terhadap hasil evaluasi, termasuk bagian anggaran yang mengalami perubahan maupun penyesuaian. Dengan demikian, pembahasan tidak berhenti pada penyampaian bahwa evaluasi telah ditindaklanjuti, tetapi juga didukung dokumen yang memperlihatkan hasil penyesuaian secara jelas.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Gandeng Tokoh Agama dan Masyarakat untuk Edukasi Bahaya Narkoba

Banggar meminta TAPD segera menyelesaikan penyempurnaan dokumen Perubahan APBD sesuai rekomendasi Kemendagri dan menyerahkan matriks rasionalisasi tersebut kepada DPRD.

Dokumen itu menjadi penting untuk memastikan DPRD memperoleh gambaran yang memadai mengenai hasil penyesuaian anggaran sebelum pemerintah daerah melanjutkan tahapan administrasi berikutnya.

Setelah seluruh penyesuaian dan penyempurnaan selesai, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menyampaikan kembali dokumen Perubahan APBD kepada Kemendagri untuk proses penomoran dan registrasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga:  Bawaslu Kab. Gorontalo Umumkan 57 Nama Lolos Seleksi Panwascam

Perubahan APBD 2026 selanjutnya diharapkan dapat segera dilaksanakan agar program dan kegiatan yang telah dianggarkan berjalan sesuai ketentuan.

Namun, dalam proses tersebut, matriks rasionalisasi tetap menjadi dokumen penting untuk memperjelas perubahan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah sekaligus menjadi bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasannya.