Example floating
Example floating
News

Wajib Disahkan Notaris, PT Tidak Buat Laporan Tahunan Terancam Diblokir dari Layanan AHU

Admin
10
×

Wajib Disahkan Notaris, PT Tidak Buat Laporan Tahunan Terancam Diblokir dari Layanan AHU

Sebarkan artikel ini
Ilustrsasi. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Seluruh perseroan terbatas (PT) di Indonesia diingatkan untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan kepada pemerintah. Mulai 2 Januari 2027, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut akan dikenai sanksi administratif secara bertahap, termasuk pemblokiran akses layanan Administrasi Hukum Umum (AHU).

Ketentuan ini ditegaskan Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dr. Andi Taletting Langi, saat menjadi narasumber dalam hari kedua Training to Miners (TTM) Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Seri Ke-8 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Andi menjelaskan, kewajiban penyampaian laporan tahunan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 9 Tahun 2025 untuk memastikan pelaksanaannya lebih tertib dan terukur.

“Dalam UU Perseroan Terbatas sudah ditegaskan bahwa direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS). Melalui Permenkum ini, pemerintah mempertegas mekanisme penyampaiannya kepada negara sehingga tata kelola perusahaan menjadi lebih akuntabel,” ujarnya.

Baca Juga:  Air Bersih Masih Aman, Kemarau Justru Hantam Pertanian di Kelurahan Bulota

Sesuai ketentuan, laporan tahunan harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan. Jika tahun buku berakhir pada Desember, batas penyampaiannya jatuh pada 30 Juni tahun berikutnya, setelah laporan memperoleh persetujuan RUPS dan dituangkan dalam akta notaris.

Penyampaian laporan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum. Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban tersebut akan memperoleh surat pemberitahuan dari kementerian sebagai bukti bahwa laporan tahunan telah diterima.

Selain sebagai bentuk kepatuhan administrasi, Andi menyebut laporan tahunan juga memberikan kepastian hukum bagi direksi dan dewan komisaris melalui prinsip acquit et de charge. Prinsip ini berkaitan dengan pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dipertanggungjawabkan dalam RUPS.

Baca Juga:  PJS Gorontalo Ancam Proses Hukum Konten Kreator Pembajak Karya Jurnalis

“Ketika laporan tahunan disetujui dan disahkan oleh RUPS, maka direksi dan komisaris memperoleh kepastian hukum atas pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku, sepanjang seluruh tindakan telah diungkapkan secara benar dalam laporan tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah sebelumnya masih sangat rendah, bahkan jumlahnya tidak mencapai 50 perusahaan. Namun, setelah pemerintah menggencarkan sosialisasi, jumlah perusahaan yang telah menyampaikan laporan meningkat hingga hampir 60 ribu.

Untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha menyesuaikan diri, pemerintah menetapkan masa transisi sampai 31 Desember 2026. Dalam periode tersebut, perusahaan belum dikenai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun sanksi administratif terkait pelaporan tahunan.

Namun, mulai 2 Januari 2027, perusahaan yang belum menyampaikan laporan akan dikenai sanksi secara bertahap. Tahap awal berupa teguran tertulis dengan tenggang waktu 30 hari. Apabila kewajiban tetap tidak dipenuhi, akses perusahaan terhadap layanan AHU dapat diblokir.

Baca Juga:  Bahas APBD Perubahan, Dedi Hamzah Soroti Penggunaan Anggaran Dinas Kearsipan

Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP untuk penyampaian laporan tahunan. Perusahaan yang wajib diaudit dikenai biaya Rp500 ribu, sedangkan perusahaan yang tidak wajib diaudit sebesar Rp250 ribu.

Adapun untuk membuka blokir akibat ketidakpatuhan, perusahaan wajib audit dikenai biaya Rp2 juta dan perusahaan non-audit sebesar Rp1 juta.

Andi mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunggu hingga pemberlakuan sanksi dimulai. Masa transisi yang tersedia hingga akhir 2026 perlu dimanfaatkan untuk melengkapi kewajiban pelaporan dan membangun budaya kepatuhan administrasi perusahaan.

Dengan demikian, penerapan kebijakan secara penuh pada 2027 diharapkan dapat berjalan lebih tertib tanpa menimbulkan kendala bagi perusahaan.