Example floating
Example floating
News

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng MBG, Padahal Tak Berkontribusi

Admin
1
×

BGN Temukan Yayasan Minta Setoran per Ompreng MBG, Padahal Tak Berkontribusi

Sebarkan artikel ini
BGN. FOTO IST

HESTEK.CO.ID — Pengawasan terhadap yayasan yang menaungi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu persoalan yang mengemuka setelah Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan adanya yayasan yang disebut meminta setoran kepada mitra berdasarkan jumlah ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono mengungkap, terdapat yayasan yang meminta mitra dapur menyetorkan sejumlah uang per ompreng, meski yayasan tersebut disebut tidak memberikan kontribusi terhadap operasional maupun pembinaan dapur SPPG.

Persoalan tersebut membuka pertanyaan lebih jauh mengenai mekanisme pengawasan terhadap yayasan yang terlibat dalam penyelenggaraan dapur MBG.

Sebab, apabila sebuah yayasan menjadi pihak yang menaungi dapur SPPG, publik tentu perlu mengetahui sejauh mana peran, tanggung jawab, serta kontribusi yayasan tersebut terhadap operasional dapur.

Apalagi, program MBG menggunakan anggaran negara dan pelaksanaannya bersentuhan langsung dengan kebutuhan pangan serta gizi masyarakat.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Tersangka MAR Tantang Akurasi Visum, Desak Polda Gorontalo Lakukan Pemeriksaan Ulang

Sudaryono mengatakan, BGN ingin memastikan dana yang disalurkan dalam program tersebut benar-benar dikonversi menjadi makanan dengan kualitas dan kandungan gizi yang baik.

“Intinya kami ingin pelaksanaan MBG ini betul-betul uang yang tersalurkan itu dikonversi menjadi menu makanan yang kualitasnya baik dan diterima dengan baik, kandungan gizinya baik, pertanggungjawabannya baik, akuntabilitasnya baik dan transparan,” ujar Sudaryono, Sabtu (3/10/2026).

Pernyataan tersebut menempatkan pengawasan bukan hanya pada hasil makanan yang diterima masyarakat, tetapi juga pada tata kelola pihak-pihak yang berada di belakang operasional dapur.

Jika yayasan tidak menjalankan fungsi pembinaan atau tidak memberikan kontribusi terhadap dapur, sementara pada saat yang sama meminta pembayaran berdasarkan jumlah ompreng, maka mekanisme hubungan antara yayasan dan mitra menjadi hal yang perlu diperjelas.

Termasuk, bagaimana proses verifikasi yayasan sebelum menaungi sebuah dapur SPPG, apa saja kewajiban yayasan, serta bagaimana BGN mengevaluasi kinerja yayasan setelah dapur beroperasi.

Baca Juga:  Bupati Ismet Mile Ingatkan Kepala Sekolah Jaga Netralitas dan Profesionalisme

BGN sendiri telah menyediakan portal registrasi bagi yayasan dan mitra. Melalui mekanisme tersebut, mitra yang merasa dirugikan diberi ruang untuk mengajukan yayasan baru dan menyampaikan bukti terkait persoalan yang dialaminya.

Langkah itu menunjukkan adanya ruang bagi mitra untuk melaporkan persoalan dalam hubungan kemitraan. Namun, pada sisi lain, mekanisme tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai seberapa aktif pengawasan dilakukan sebelum persoalan tersebut dilaporkan oleh mitra.

Dengan kata lain, apakah pengawasan terhadap yayasan selama ini lebih banyak berjalan setelah muncul keluhan, atau BGN memiliki sistem evaluasi rutin untuk memastikan yayasan benar-benar menjalankan perannya?

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana BGN memastikan tidak ada biaya atau pungutan di luar mekanisme resmi yang pada akhirnya membebani mitra dan berpotensi memengaruhi pengelolaan anggaran dapur.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Buka 7 Ribu Formasi CPNS 2023, Ini Daftar Lengkapnya!

Sudaryono menegaskan, mitra yang merasa dirugikan dapat mengganti yayasan yang menaunginya, terutama jika yayasan tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap jalannya dapur.

Bagi publik, persoalan ini menjadi penting karena keberadaan yayasan dalam ekosistem MBG tidak berhenti pada status sebagai pihak yang menaungi dapur. Peran dan tanggung jawabnya perlu memiliki batas yang jelas, termasuk bagaimana pengawasan dan pertanggungjawabannya dilakukan.

Pada akhirnya, pengawasan terhadap yayasan menjadi bagian penting dari upaya memastikan anggaran MBG tidak terserap ke dalam biaya atau kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan tujuan program.

Transparansi mengenai mekanisme kerja sama, kewajiban yayasan, pungutan yang diperbolehkan, serta sistem evaluasi dan pengaduan menjadi hal yang perlu diperjelas agar pelaksanaan MBG tetap berorientasi pada kualitas makanan dan kebutuhan gizi penerima manfaat.