HESTEK.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kecukupan alat bukti menjadi alasan utama penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku setelah lima tahun penyelidikan.
“Kenapa baru sekarang? Kasus ini memang sudah ditangani sejak 2019, tetapi baru sekarang alat bukti dianggap cukup,” kata Setyo, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan bahwa bukti tambahan diperoleh selama pencarian Harun Masiku. Proses tersebut melibatkan pemanggilan saksi, pemeriksaan, hingga penyitaan barang bukti elektronik.
“Dari situ, penyidik menemukan bukti dan petunjuk yang memperkuat keyakinan untuk menetapkan status tersangka,” jelasnya.
Setyo juga menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Tersangka Baru dalam Kasus Harun Masiku
Selain Hasto Kristiyanto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Setyo, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui perantara kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS.
“Tujuan suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumatera Selatan,” ungkap Setyo.
Harun Masiku Masih Buron
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal kasus ini mencuat, namun hingga kini ia masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Kasus ini juga menyeret nama Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang kini menjalani bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara atas keterlibatannya.