HESTEK.CO.ID – Biro Hukum KPK mengungkapkan detik-detik gagal menangkap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada awal tahun 2020.
Hal itu terungkap dalam sidang Praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (06/02/2025).
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020 mereka sedang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku yang melarikan diri ke PTIK, yang kebetulan juga menjadi lokasi yang sama dengan posisi Hasto Kristiyanto.
Namun ketika tim KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan (OTT), mereka malah dihadang oleh sekelompok petugas kepolisian yang dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.
Petugas KPK yang terdiri dari lima orang pun ditangkap dan digeledah tanpa prosedur yang jelas, bahkan mereka mendapatkan intimidasi dan kekerasan verbal serta fisik dari AKBP Hendy dan timnya.
“Pukul 20.00 WIB, tim KPK yang terdiri dari lima orang justru ditangkap oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan, sehingga upaya penangkapan Harun Masiku dan Hasto gagal dilakukan,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di sidang tersebut.
Lebih lanjut, alat komunikasi dan barang milik tim KPK diambil paksa dan mereka bahkan diminta untuk menjalani tes urine narkoba, meskipun hasilnya negatif. Mereka baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK.
Kegagalan OTT ini juga melibatkan peran pimpinan KPK saat itu, terutama Firli Bahuri Cs, yang mengumumkan rencana OTT ke publik meskipun belum semua pihak ditangkap. Selain itu, pimpinan KPK disebutkan enggan menaikkan status Hasto menjadi tersangka meskipun tim penindakan telah mengusulkan hal tersebut.
“Pimpinan saat itu belum menyepakati menaikkan status Hasto sebagai tersangka karena menunggu perkembangan hasil penyidikan,” ujar anggota Biro Hukum KPK.
Namun, saksi Kusnadi, yang merupakan ajudan Hasto, menyatakan bahwa Hasto tidak berada di PTIK pada tanggal tersebut. “Pada 8 Januari 2020, saya mendampingi Pak Hasto, dan beliau tidak ke PTIK,” kata Kusnadi.
Tim hukum Hasto, Maqdir Ismail, juga menegaskan bahwa PTIK adalah lembaga pendidikan milik kepolisian yang memiliki prosedur ketat untuk memasuki area tersebut. “Tidak sembarangan orang bisa masuk PTIK, mereka harus melapor dan memberi tahu tujuan mereka,” ujar Maqdir.
Dengan terungkapnya kejadian ini, proses hukum terkait kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto semakin menarik perhatian publik.