Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

ADMIN
Keaksaan Agung. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Agung RI terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Salah satu nama besar, Mohammad Riza Chalid, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 285,02 triliun, berdasarkan audit yang telah dikonfirmasi.

banner 120x600

“Kerugian tersebut berasal dari beberapa aspek, termasuk ekspor minyak mentah domestik sekitar Rp 35 triliun, penggunaan perantara dalam impor senilai Rp 2,7 triliun, serta subsidi dan kompensasi BBM tahun 2023 yang mencapai Rp 147 triliun,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).

Pihak Kejagung juga sedang berupaya memburu Riza Chalid, yang diketahui berada di luar negeri. Koordinasi telah dilakukan dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk menelusuri keberadaan pengusaha minyak tersebut.

“Informasi terakhir menyebutkan Riza berada di Singapura. Upaya hukum dan pelacakan terus kami lakukan,” tegas Qohar.

Riza Chalid, yang diketahui memiliki hubungan dengan dua perusahaan, yakni PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak, disebut telah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali. Penyidik memastikan bahwa ia saat ini tidak berada di wilayah hukum Indonesia.

Qohar juga mengungkapkan bahwa Riza bersama sejumlah pihak lain terlibat dalam pengambilan kebijakan yang merugikan keuangan negara. Mereka memaksakan kerja sama penyewaan terminal tangki BBM di Merak, meski PT Pertamina kala itu belum memerlukan tambahan kapasitas penyimpanan.

“Bahkan mereka menghilangkan skema kepemilikan aset dari kontrak dan menyepakati tarif sewa yang sangat tinggi,” lanjutnya.

Dalam pengembangan terbaru, Kejagung menetapkan sembilan tersangka tambahan dalam kasus ini, yakni AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC (Riza Chalid). Mereka langsung ditahan selama 20 hari mulai 10 hingga 29 Juli 2025.

Penambahan ini membuat total jumlah tersangka dalam kasus mega korupsi minyak mentah dan kilang Pertamina menjadi 18 orang. Di antara nama-nama tersebut, terdapat beberapa petinggi Pertamina dan pihak swasta, termasuk putra Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidikan akan terus digelar secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Berikut daftar lengkap 18 tersangka dalam kasus ini:

  1. Riva Siahaan (RS)
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS)
  3. Yoki Firnandi (YF)
  4. Agus Purwono (AP)
  5. Maya Kusmaya (MK)
  6. Edward Corne (EC)
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR)
  8. Dimas Werhaspati (DW)
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
  10. Alfian Nasution (AN)
  11. Hanung Budya Yuktyanta (HB)
  12. Toto Nugroho (TN)
  13. Dwi Sudarsono (DS)
  14. Arief Sukmara (AS)
  15. Hasto Wibowo (HW)
  16. Martin Haendra Nata (MH)
  17. Indra Putra Harsono (IP)
  18. Mohammad Riza Chalid (MRC)