HESTEK.CO.ID — Dugaan penipuan proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) kembali mencuat di Desa Mebongo, Kabupaten Gorontalo Utara. Kepala desa setempat diduga terlibat dalam manipulasi pencairan dana proyek yang tidak sesuai perjanjian dengan pihak ketiga.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Kepala Desa Mebongo, Iksan Dahlan Daud, sebelumnya telah menjalin kesepakatan dengan salah satu penyedia sebagai pihak ketiga untuk pengadaan dua (2) unit PJU-TS.
Bahkan pihak ketiga tersebut telah melakukan pemasangan unit PJU-TS di Desa Mebongo. Namun ketika dana proyek dicairkan, pembayaran justru tidak dilakukan kepada penyedia. Dana sebesar Rp36 juta malah dicairkan ke perusahaan lain.
Saat ditelusuri, salah satu aparat Desa Mebongo yang meminta namanya tidak disebutkan membenarkan bahwa pencairan telah dilakukan dalam dua tahap, yakni pada bulan Agustus dan September 2025.
Ia juga menjelaskan, pencairan dana proyek tersebut baru dilakukan setelah pengecekan di lapangan memastikan bahwa unit PJU-TS telah terpasang.
“Kami melakukan crosscheck dulu, unitnya sudah terpasang atau belum. Dan kami lihat sudah terpasang. Setelah itu barulah proses pencairan dilakukan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Pihak penyedia yang dirugikan kepada Hestek.co.id menilai tindakan itu merupakan bentuk penipuan yang diduga sengaja dilakukan Kades Mebongo dengan modus penyalahgunaan wewenang.
“Kami menduga ada unsur manipulasi, dan juga kesengajaan dari Kades Mebongo untuk melakukan penipuan. Pembicaraan dan pengadaan unit di kami, tapi pencairan dana di perusahaan lain,” bebernya.
Saat dikonfirmasi Kepala Desa Mebongo Iksan Dahlan Daud, membenarkan adanya permasalahan tersebut. Ia mengakui dan berjanji akan menuntaskan persoalan itu.
Namun hingga batas waktu yang diberikan berlalu, Iksan Dau tak kunjung memenuhi janjinya, dan permasalahan tersebut masih belum menemukan penyelesaian.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya Iksan Dahlan Dau juga pernah dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus yang sama. Kuat dugaan kasus ini merupakan modus yang dengan sengaja dilakukan.
Lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah setempat utamanya terhadap penggunaan anggaran dana desa, membuka peluang bagi praktik penyimpangan dalam pengelolaannya.
Aparat penegak hukum (APH) diminta untuk segera turun tangan menelusuri kasus-kasus serupa di Gorontalo Utara yang kerap berulang setiap tahunnya.
Dikhawatirkan, praktik serupa tidak hanya terjadi di Desa Mebongo, tetapi bisa saja terjadi di desa-desa lain di wilayah Gorontalo Utara, mengingat lemahnya kontrol serta transparansi proses proyek tersebut.















