HESTEK.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap mega proyek pengembangan gedung rawat inap RSUD MM Dunda Limboto senilai 28 miliar rupiah.
Keputusan tersebut diambil setelah hampir satu bulan tim pendamping dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak menerima dokumen yang diperlukan dari pihak pemohon maupun pihak terkait proyek.
“Betul mas. Alasannya data yang memang sampai detik ini sejak pemutusan atau penarikan pendampingan belum disampaikan kepada kami,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya permintaan dokumen tidak kunjung diberikan oleh pemohon, meski telah dilakukan permintaan, baik melalui surat resmi maupun komunikasi whatsapp grup kerja yang telah dibuat sebelumnya.
“Kami juga sudah bersurat untuk minta data (Adminstrasi_red), tidak ada balasan dari tim pemohon, penyedia maupun pengawas proyek,” jelasnya.
Danif menuturkan, komunikasi merupakan bagian penting dari mekanisme pendampingan hukum. Namun belakangan terjadi beberapa kali miskomunikasi terkait data.
“Dan kami juga sudah laporkan ke pimpinan (miskomunikasi_red),” imbuhnya.
Tidak Bisa Lakukan Mitigasi Risiko
Danif menuturkan, pendampingan hukum oleh tim JPN pada dasarnya berfokus pada administrasi dan mitigasi risiko hukum, maka penyampaian data dari pemohon sangat diperlukan.
Namun karena tidak adanya dokumen administrasi yang disampaikan, JPN tidak dapat menjalankan tugas tersebut.
“Bagaimana kami membuat laporan, sementara data tidak disampaikan. Jadi secara formilnya hanya administrasi, tidak melakukan intervensi secara teknis atau keputusan-keputusan lainnya, itu wilayahnya pemohon,” bebernya.
Sebagai bagian dari rencana aksi prioritas nasional, kata Danif, setiap pendampingan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan ke pimpinan. Namun tanpa data pelaporan tersebut tidak dapat dilakukan.
Danif juga menuturkan pemutusan pendampingan hukum diklaim sah dan bersifat final. Sebab pendampingan hanya mencakup aspek administrasi dan yuridis, bukan non yuridis.
“Pemutusan pendampingan telah dilakukan pada 14 November 2025. Hal ini sesuai dengan Perja Nomor 7 Tahun 2020,” ungkapnya.
Pekerjaan Proyek Tetap Berjalan
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ramang Said Hasan, memastikan proyek tetap berlanjut dan pihaknya masih membuka ruang konsultasi hukum dengan kejaksaan jika diperlukan.
“Meski dilakukan pemutusan, kami masih melakukan konsultasi hukum. Jadi pekerjaan tetap kami jalankan. Kalau ada kendala, kami tetap akan konsultasi,” ujar Ramang, Jumat (22/11/2025).
Ia juga mengaku belum mengetahui secara detail alasan pemutusan pendampingan, namun dugaan penyebabnya berkaitan dengan kelengkapan data dan sinkronisasi dokumen.
“Data sebelumnya yang dimasukkan belum final. Jadi begitu ada pembaharuan data, berbeda dengan yang diterima kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut Ramang, salah satu dokumen yang diminta pihak kejaksaan yaitu dokumen SCM (Supply Chain Management) belum dapat diserahkan, lantaran masih dalam proses finalisasi antara pengawas dan penyedia.
“Kami sedang melakukan pencocokan antara pengawas dan penyedia supaya tidak terjadi miskomunikasi kedua kalinya,” ujarnya.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan dari pihak kontraktor dalam penyediaan dokumen tersebut.
“Ada sedikit keterlambatan dari pihak kontraktor terkait data itu. Kami berharap ke depan ada solusinya,” tandasnya.
Progres Fisik Capai 51 Persen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ayu Razak, turut memberikan keterangan. Menurutnya, progres pekerjaan pada evaluasi terakhir berada di angka 51 persen per 17 November 2025.
“Progres pekerjaan dirilis setiap minggu. Kita evaluasi setiap senin,” kata Ayu.
Terkait dampak hukum dari penghentian pendampingan oleh kejaksaan, Ayu menyebut bahwa pendampingan yang diminta oleh rumah sakit bersifat administratif.
“Permintaan pendampingan itu pas saya baca di surat hanya pendampingan administrasi. Jadi selama administrasi dilakukan sesuai tahapan, saya rasa tidak ada masalah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses pendampingan, kejaksaan secara rutin diundang dalam rapat evaluasi bulanan.
“Selalu kita ajak dalam rapat bulanan. Jadi menurut saya tidak ada masalah dalam administrasi karena semua berjalan sesuai tahapan,” tutupnya.













