Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

Dugaan Korupsi TKI, Mantan Ketua DPRD Kab. Gorontalo Masuk Bui

REDAKSI
6
×

Dugaan Korupsi TKI, Mantan Ketua DPRD Kab. Gorontalo Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua DPRD Kab. Gorontalo, Syam T. Ase, menggunakan rompi tersangka Kejaksaan. FOTO DOK

HESTEK.CO.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan di DPRD Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menahan mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, Syam T. Ase, setelah statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/4/2026).

Penahanan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus untuk masa 20 hari ke depan, sebagai bagian dari percepatam proses penyidikan sekaligus memperdalam konstruksi perkara yang diduga tidak hanya melibatkan satu pihak.

Kasus ini berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional DPRD pada tahun anggaran 2022–2023.

Baca Juga:  Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Partai Gelora

Berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan turut menyoroti alur pengembalian uang negara.

Dari total potensi kerugian tersebut, sebagian besar telah dikembalikan, namun masih terdapat sisa sekitar Rp600 juta yang belum disetor ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Olan Pasaribu, melalui Kasi Intelijen, Danif Zaenu Wijaya, menegaskan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menggugurkan unsur pidana.

Baca Juga:  Viral di Medsos, Dua Pemuda di Makassar Teror Warga Pakai Anak Panah

“Pengembalian menjadi salah satu faktor, tetapi tidak menghilangkan pertanggungjawaban hukum. Itu tetap kami dalami,” kata Danif.

Dalam dugaan keterlibatan pribadi, kata Danif, STA disebut menerima aliran dana sekitar Rp200 juta. Namun penyidik menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan belum mengerucut pada kesimpulan akhir terkait pihak lain yang berpotensi terlibat.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Aliran Sesat, Tim PAKEM Provinsi Kunjungi Pohuwato

Kejaksaan, kata Danif, menilai perkara ini membuka peluang adanya aktor lain, mengingat mekanisme penggunaan dan pencairan anggaran di DPRD umumnya melibatkan lebih dari satu pihak dan bersifat kolektif.

“Penyidikan kami kembangkan. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta yang kami temukan di lapangan dan nanti diuji di persidangan,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan dokumen serta keterangan tambahan untuk memperjelas peran masing-masing pihak sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.