HESTEK.CO.ID — Penanganan kasus dugaan korupsi pembayaran hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggopta DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan STA, mantan ketua DPRD saat itu sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar. Meski sebagian dana telah dikembalikan, namun masih terdapat sekitar Rp600 juta yang belum disetorkan kembali.
Namun yang paling menyita perhatian publik bukan hanya penetapan tersangka, melainkan pernyataan STA saat dimintai keterangan. Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa dirinya tidak ingin menghadapi perkara ini seorang diri.
“Saya tidak mau sendiri, saya akan melawan,” ujar STA, Senin (27/04/2026).
Pernyataan tersebut langsung memicu berbagai spekulasi. Banyak pihak menilai ucapan itu sebagai sinyal kuat bahwa STA kemungkinan akan membuka nama-nama lain yang diduga turut terlibat, termasuk kolega maupun anggota DPRD yang menjabat pada periode yang sama.
Isu berkembang bahwa kasus dugaan penyimpangan dana TKI tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
Terlebih, dana TKI merupakan pos anggaran yang melekat pada kelembagaan DPRD, sehingga publik menilai kecil kemungkinan proses pencairan dan penggunaan dilakukan tanpa sepengetahuan pihak lain.
Hingga kini, pihak Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana, mekanisme pencairan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati atau berperan dalam proses tersebut.
Pernyataan STA dinilai menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas pemeriksaan, sekaligus mempertegas bahwa perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak nama di lingkaran DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2022–2023.












