Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

Peran Banggar Disorot, HRA Jadi Tersangka Baru Kasus Tunjangan Dekab Gorontalo

Redaksi
21
×

Peran Banggar Disorot, HRA Jadi Tersangka Baru Kasus Tunjangan Dekab Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Tersangka Mantan Aleg DPRR Kabupaten Gorontalo, HRA. FOTO:ISTIMEWA

HESTEK.CO.ID – Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan komunikasi intensif di DPRD Kabupaten Gorontalo terus berkembang.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan mantan anggota DPRD berinisial HRA sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Senin (4/5/2026).

Langkah ini diambil usai penyidik Kejari Kabupaten Gorontalo merampungkan pemeriksaan terhadap HRA yang berlangsung cukup panjang sejak pagi hingga sore.

Setelah dinyatakan cukup bukti, yang bersangkutan langsung digiring ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.

Baca Juga:  Bidang Perempuan PKS Kab. Gorontalo Gandeng PIAD Perkuat Ketahanan Keluarga

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Wijaya, menyebut penetapan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Ketua DPRD berinisial STA.

“Peran masing-masing pihak sedang kami dalami. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya keterkaitan yang mengarah pada penetapan tersangka baru,” ujarnya.

Menurutnya, HRA saat itu turut berada dalam struktur Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode 2019–2024, yang memiliki peran dalam pembahasan hingga pelaksanaan anggaran.

Posisi tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan.

Baca Juga:  Demi Efisiensi dan Cegah Penyalahgunaan, Deprov Gorontalo Mulai Hentikan Perdis Perorangan

Kasus yang diusut berkaitan dengan realisasi tunjangan komunikasi intensif tahun anggaran 2022 dan 2023. Penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp3 miliar. Namun, sebagian dana yang seharusnya dikembalikan hingga kini masih belum dipenuhi oleh pihak terkait.

Kejaksaan juga menaruh perhatian pada sikap kooperatif para pihak, termasuk soal pengembalian kerugian negara yang menjadi salah satu aspek dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Sumanti Maku Sebut Proses Pemberhentian Aparat Desa Buhu "Arogan" Cacat Prosedur

Selain itu, penyidik kini tengah menelusuri lebih jauh pola aliran anggaran untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut menikmati atau berperan dalam perkara ini.

“Masih ada ruang pengembangan. Kami tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,” tegas Danif.

Danif menuturkan, Kejari Kabupaten Gorontalo menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran di tubuh DPRD, hingga perkara ini tuntas di meja hijau.