HESTEK.CO.ID – Komisaris Utama Bank Sulawesi Utara Gorontalo (BSG), Ramoy Markus Luntungan, angkat bicara terkait sejumlah tuntutan dalam aksi demonstrasi yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, beberapa waktu lalu.
Ramoy menjelaskan bahwa salah satu poin yang dipersoalkan adalah status aset gedung yang saat ini digunakan sebagai kantor operasional BSG di Gorontalo.
Menurut mantan Bupati Minahasa Selatan itu, bangunan tersebut masih sah dimanfaatkan karena BSG memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2037.
Ramoy menegaskan, legalitas aset tersebut telah diuji melalui proses hukum, dan BSG dinyatakan menang dalam gugatan yang diajukan terhadap mereka.
“Kami memiliki sertifikat HGB sampai 2037. Mungkin karena gugatannya kalah makanya dia (Wali Kota) ribut. Seolah ingin tekan pengadilan. Tapi faktanya, kita menang,” ucapnya.
Selain soal aset, Ramoy juga menyampaikan bahwa manajemen BSG saat ini tengah menertibkan sejumlah kredit macet, termasuk dugaan kredit bermasalah yang melibatkan anggota DPRD Gorontalo.
Ia menegaskan, langkah hukum akan diambil bagi debitur yang tidak menunjukkan itikad baik.
“Soal kredit macet, kami akan kejar terus. Jika bulan ini tidak ada pembayaran, kejaksaan dan kepolisian akan memanggil. Apalagi kalau ada upaya sengaja menghindar. Harus ada komitmen,” tegas Ramoy.













