HESTEK.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi membuka uji publik calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029.
Pembukaan uji publik tersebut tertuang dalam surat DPRD Provinsi Gorontalo Nomor DPRD/4218/XII/2025, sebagai tindak lanjut surat Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Provinsi Gorontalo Nomor 20/TIMSEL-KPID GTO/XII/2025 tertanggal 5 Desember 2025, terkait hasil uji kompetensi serta usulan pelaksanaan uji publik dan uji kelayakan dan kepatutan.
Pelaksanaan uji publik ini berpedoman pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia.

Sebanyak 14 calon anggota KPID Provinsi Gorontalo diumumkan untuk mengikuti uji publik, yakni: Abdul Rajak Babuntai, Arif Rahim, Fahrudin F. Salilama, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan (petahana).
Berikutnya Marten Nusi, Muhlis Pateda, Rahmat Giffary Bestamin, Rajib Gandi Ismail (petahana), Sofya Abdullah, Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, Sudirman Mile (petahana), Yenny Harmain, dan Zainudin Husain.
DPRD Provinsi Gorontalo membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon tersebut.
Masukan dapat disampaikan secara tertulis ke Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Jalan Sapta Marga, Kelurahan Botu Dumbo Raya, Kota Gorontalo, atau melalui email sekretariat.dprdgorontalo@gmail.com.
Penyampaian tanggapan dilayani pada hari kerja pukul 08.00–16.00 Wita, terhitung sejak 5 hingga 18 Desember 2025. Setiap masukan wajib disertai identitas pengirim dan dijamin kerahasiaannya.
Melalui uji publik ini, DPRD berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memastikan terpilihnya anggota KPID yang berintegritas, profesional, dan mampu mendorong penyiaran yang sehat di Provinsi Gorontalo.













