Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Hukum & KriminalNews

Mahasiswa IAIN Gorontalo Desak BK Dekab Gorontalo Pecat RM Terkait Kasus Asusila

REDAKSI
1
×

Mahasiswa IAIN Gorontalo Desak BK Dekab Gorontalo Pecat RM Terkait Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (13/4/2026).

Dalam tuntutannya massa aksi menyoroti penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial RM.

Massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Koordinator aksi, Sufandri Suko, mengatakan tuntutan tersebut didasari penilaian bahwa dugaan perbuatan RM telah mencederai marwah lembaga legislatif di mata publik.

Baca Juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone Tiba di Gorontalo Usai Dijemput Paksa

“Kami meminta BK bertindak tegas dengan memecat yang bersangkutan,” ujar Sufandri.

Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses laporan sesuai mekanisme etik yang berlaku di internal DPRD.

Ia mengungkapkan BK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis kepada yang bersangkutan.

“Kewenangan BK terbatas pada penegakan kode etik, bukan pada penentuan bersalah atau tidaknya secara hukum,” kata Irman Moodito.

Baca Juga:  Diduga Terkait Harta Warisan, Warga di Pohuwato Tercatat Meninggal, Padahal Masih Hidup

Irman menegaskan pemberhentian anggota DPRD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan pelanggaran etik. Proses tersebut, kata dia, harus didasarkan pada ketentuan hukum yang mengikat.

Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian dapat dilakukan jika anggota DPRD telah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau memenuhi syarat administratif lainnya.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Cekal Ketua KPK Firli Bahuri Keluar Negeri

“Selama belum ada status hukum yang memenuhi ketentuan tersebut, BK tidak memiliki dasar untuk merekomendasikan pemecatan,” jelas Politisi PKS itu.

Meski demikian, kata Irman, BK tetap membuka ruang rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan partai politik terkait sebagai tindak lanjut etik, termasuk mendorong penyelesaian secara moral.

Aksi mahasiswa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir tertib setelah perwakilan massa menerima penjelasan dari pihak BK DPRD Kabupaten Gorontalo.

Example 300x600