Example floating
Example floating
Hukum & KriminalNews

Mahasiswa IAIN Gorontalo Desak BK Dekab Gorontalo Pecat RM Terkait Kasus Asusila

REDAKSI
130
×

Mahasiswa IAIN Gorontalo Desak BK Dekab Gorontalo Pecat RM Terkait Kasus Asusila

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID — Sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (13/4/2026).

Dalam tuntutannya massa aksi menyoroti penanganan dugaan kasus asusila yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo berinisial RM.

Massa mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Koordinator aksi, Sufandri Suko, mengatakan tuntutan tersebut didasari penilaian bahwa dugaan perbuatan RM telah mencederai marwah lembaga legislatif di mata publik.

Baca Juga:  Reses di Desa Meranti, Hamzah Idrus Terima Aspirasi Jalan, PJU hingga Bibit Jagung

“Kami meminta BK bertindak tegas dengan memecat yang bersangkutan,” ujar Sufandri.

Menanggapi hal itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses laporan sesuai mekanisme etik yang berlaku di internal DPRD.

Ia mengungkapkan BK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis kepada yang bersangkutan.

“Kewenangan BK terbatas pada penegakan kode etik, bukan pada penentuan bersalah atau tidaknya secara hukum,” kata Irman Moodito.

Baca Juga:  Sepuluh Luka di Tubuh Yunus Biki, Diduga Akibat Serangan Ternak Peliharaan

Irman menegaskan pemberhentian anggota DPRD tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan pelanggaran etik. Proses tersebut, kata dia, harus didasarkan pada ketentuan hukum yang mengikat.

Ia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, pemberhentian dapat dilakukan jika anggota DPRD telah berstatus terdakwa dengan ancaman pidana minimal lima tahun atau memenuhi syarat administratif lainnya.

Baca Juga:  Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari PDIP

“Selama belum ada status hukum yang memenuhi ketentuan tersebut, BK tidak memiliki dasar untuk merekomendasikan pemecatan,” jelas Politisi PKS itu.

Meski demikian, kata Irman, BK tetap membuka ruang rekomendasi kepada pimpinan DPRD dan partai politik terkait sebagai tindak lanjut etik, termasuk mendorong penyelesaian secara moral.

Aksi mahasiswa berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir tertib setelah perwakilan massa menerima penjelasan dari pihak BK DPRD Kabupaten Gorontalo.