Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda, Izin Usaha Bisa Berlaku Otomatis

Redaksi
12
×

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda, Izin Usaha Bisa Berlaku Otomatis

Sebarkan artikel ini

HESTEK.CO.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas perubahan aturan penyelenggaraan perizinan berusaha yang salah satunya memuat ketentuan mengenai batas waktu penerbitan izin.

Ketentuan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo dengan agenda Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Senin (5/10/2026).

Dalam rapat tersebut, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyampaikan penjelasan atas Ranperda sekaligus menyerahkan naskah Ranperda kepada pimpinan DPRD.

Gusnar menjelaskan, perubahan Perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan regulasi nasional dan kebutuhan investasi di Gorontalo.

Baca Juga:  Hasil Seleksi Tertulis dan Psikologi Bakal Calon Anggota KPU 4 Kabupaten di Gorontalo

Salah satu substansi yang diusulkan adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian layanan perizinan.

Apabila persyaratan administrasi telah lengkap, namun izin tidak diterbitkan dalam waktu 10 hari, izin tersebut dapat dianggap berlaku secara otomatis sesuai ketentuan yang diatur dalam Ranperda.

Selain batas waktu pelayanan, Ranperda juga mengusulkan perluasan sektor yang diatur dalam penyelenggaraan perizinan berusaha.

Jika aturan sebelumnya mencakup sekitar 16 sektor, dalam Ranperda perubahan cakupannya diperluas menjadi 22 sektor, termasuk ekonomi kreatif dan perkoperasian.

Baca Juga:  Bupati Ismet Mile Dorong Guru Bone Bolango Kuasai Teknologi

Cakupan jenis usaha juga meningkat signifikan. Dari sekitar 600 jenis usaha yang diatur sebelumnya, Ranperda perubahan akan mencakup sekitar 1.600 jenis usaha dari berbagai sektor.

Menurut pemerintah daerah, perluasan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian perizinan sekaligus mempermudah pelaku usaha dan investor dalam menjalankan kegiatan usaha di Gorontalo.

Perubahan regulasi ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang memuat sejumlah ketentuan baru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Setelah penjelasan gubernur, delapan fraksi DPRD Provinsi Gorontalo menyerahkan pandangan umum kepada pimpinan DPRD. Pandangan tersebut tidak dibacakan dalam rapat.

Baca Juga:  Usut Dugaan Suap, Aleg Deprov Gorontalo Tandatangani Usulan Pembentukan Pansus Tambang Emas

Selanjutnya, gubernur akan memberikan tanggapan dan/atau jawaban secara tertulis terhadap pandangan umum fraksi sesuai tahapan pembahasan.

Ranperda kemudian akan masuk pembahasan lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama gubernur atau pejabat yang ditugaskan mewakili gubernur.

Pembentukan Pansus dijadwalkan dilakukan melalui rapat paripurna tersendiri setelah Paripurna ke-111.

Rapat tersebut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.