HESTEK.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Ramdan D. Liputo, mengapresiasi instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada seluruh kepala kepolisian daerah (Kapolda) dan kepala kepolisian resor (Kapolres) untuk memperkuat pemberantasan narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramdan dari arena Bimbingan Teknis Nasional (BimtekNas) PKS di Jakarta. Ia menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keseriusan dan tindakan nyata, terutama untuk membongkar jaringan bandar serta memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
“Saya mengapresiasi instruksi Kapolri kepada seluruh Kapolda dan Kapolres untuk memperkuat pemberantasan narkoba. Ini langkah penting karena persoalan narkoba tidak bisa ditangani setengah-setengah. Harus ada tindakan nyata, terutama dalam membongkar jaringan bandar dan memutus mata rantai peredarannya,” kata Ramdan Liputo, kepada HESTEK.CO.ID.

Menurutnya, instruksi Kapolri tersebut mencakup pemetaan kawasan rawan narkoba, termasuk lokasi yang diduga menjadi sarang dan kampung narkoba di masing-masing daerah. Langkah ini diharapkan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menyusun strategi penindakan yang lebih terarah.
Ramdan juga menekankan pentingnya menjadikan jaringan bandar sebagai sasaran utama penegakan hukum. Menurut draf pernyataan yang disiapkan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar pengguna, tetapi harus menyentuh pihak-pihak yang mengendalikan peredaran.
“Pemberantasan narkoba jangan hanya berhenti pada penangkapan pengguna. Jaringan bandar dan pihak-pihak yang mengendalikan peredaran harus menjadi sasaran utama. Karena itu, instruksi Kapolri harus ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah,” ujarnya.
Selain pemetaan dan penindakan terhadap bandar, arahan Kapolri juga mencakup penguatan operasi pemberantasan narkoba, termasuk razia di tempat hiburan malam dan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran narkotika.
Kapolri turut mengingatkan bahwa kinerja jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba akan menjadi perhatian. Kapolres maupun pejabat terkait yang dinilai tidak maksimal dapat menghadapi evaluasi hingga sanksi.
Bagi Ramdan, instruksi tersebut perlu ditindaklanjuti secara konsisten agar tidak berhenti sebagai perintah di atas kertas. Masyarakat membutuhkan hasil nyata berupa penegakan hukum yang tegas, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai instruksi pemberantasan narkoba hanya menjadi perintah di atas kertas. Publik membutuhkan bukti nyata bahwa sarang peredaran dibongkar, bandar ditindak, dan aparat bekerja secara konsisten. Kalau ada pejabat yang tidak maksimal, evaluasi harus dilakukan secara objektif dan tegas,” jelasnya.
Pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan lintas sektor. Sinergi Polri, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak swasta diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika.
Masyarakat pun diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba kepada aparat berwenang.
Melalui penindakan yang konsisten, Ramdan berharap pengawasan terhadap kinerja aparat, dan keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba diharapkan semakin efektif dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika.












