HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR Kota Gorontalo, berinisial AA, Selasa (11/06/2024).
Tersangka AA ditahan dalam dugaan kasus gratifikasi proyek revitalisasi eks Jalan Pandjaitan Kota Gorontalo, yang bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Selain AA, penyidik Kejati Gorontalo juga melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap FL yang merupakan seorang kontraktor atau pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Purwanto Joko Irianto, melalui Asisten Pidana Khusus Nursurya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian penyelidikan adanya dugaan gratifikasi pada proyek tersebut.
“Tersangka AA dan FL sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kemudian penyidik menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka, kemudian dilakukan penahanan,” kata Nursurya.
Ia juga menuturkan, penyidik Kejati Gorontalo telah memeriksa 29 orang saksi, dua ahli terdiri dari ahli pidana forensik dan ahli pengadaan barang dan jasa, berikut 59 bundel dokumen sebagai barang bukti.
“Keduanya disangkakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.