Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
News

Palma Grup Kekeh Lahan di Pulubala Tak Bertuan, Agus Prabowo Sebut Sesuai Penyampaian BPN

REDAKSI
1357
×

Palma Grup Kekeh Lahan di Pulubala Tak Bertuan, Agus Prabowo Sebut Sesuai Penyampaian BPN

Sebarkan artikel ini
Manager Palma Grup, Agus Prabowo. (dok. Tim)

HESTEK.CO.ID –  Manajer Palma Grup, Agus Prabowo, seolah menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo menjadi biang kerok atas polemik lahan sawit di Kecamatan Pulubala.

Hal itu disampaikan Agus Prabowo saat menggelar pertemuan dengan awak media dalam upaya klarifikasi ikhwal kisruh lahan sawit di Kecamatan Pulubala.

Agus menegaskan Palma Grup tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah milik warga. Menurutnya, tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara.

Hal tersebut, kata Agus, sebagaimana penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ke PT. Palma Grup.

Baca Juga:  Bank-Bank Besar di Indonesia Disebut Jadi Penyokong Dana Kerusakan Hutan

“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus kepada awak media, Senin (14/10/2024).

Pernyataan Agus tersebut bertentangan dengan kondisi dilapangan. Pasalnya, banyak warga telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN.

Agus menuturkan, pada tahun 2013 BPN memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.

Agus menegaskan bahwa surat dengan format yang disediakan oleh BPN lah yang kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala yang memiliki lahan.

Baca Juga:  Moeldoko Tak Hadiri Pelantikan AHY Jadi Menteri Jokowi

“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.

Ironisnya, berdasarkan surat yang ditandatangani masyarakat tersebut, BPN Kabupaten Gorontalo diduga menerbitkan hak guna usaha (HGU) untuk tiga perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari PT. Palma Grup.

Terbitnya HGU ke PT Palma Grup inilah yang kemudian memicu kebingungan masyarakat setempat. Sebab, masyarakat tidak menyadari bahwa penandatanganan surat itu ternyata berujung pada alih hak mereka secara resmi kepada pihak perusahaan.

Baca Juga:  Ramdan Liputo: Bakti Kesehatan Polda Gorontalo Bukti Sinergi Pemerintah dan Aparat untuk Rakyat

Sementara untuk pembagian plasma, Agus menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS).

“Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin,” imbuh tandas.

Diketahui, PT. Palma Grup memiliki tiga perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo. Ketiga perusahaan itu yakni PT. Tri Palma Nusantara, PT. Heksa Jaya Abadi dan PT. Agro Palma Katulistiwa.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta tanggapan dari BPN Kabupaten Gorontalo terkait persoalan tersebut.

Example 300x600