Hestek, Gorontalo – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gorontalo, dengan terdakwa Ibrahim Papeo Hippy, akhirnya dimeja hijaukan dengan agenda pembacaan dakwaan pada selasa (25/10/2022).
Sidang perkara Penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Gorontalo Atas Nama Terdakwa Ibrahim papeo Hippy Alias Helmy ini, digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo.
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
”Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam pertanggung jawaban atas penggunaan dan pemberian dana Hibah oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada KONI Kabupaten Gorontalo TA. 2020, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/06/2022 tanggal 15 Juni 2002 sebesar Rp. 357.030.050,” kata JPU, Dadang M. Djafaf.
Dadang menjelaskan bahwa terdakwa sebagai mantan ketua KONI itu, diancam pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
”Subsidiair Perbuatan terdakwa IBRAHIM PAPEO HIPPY diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP,” tandas Dadang.
Sebagai informasi, setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.