Post ADS

Hakim Pengadilan Tipikor Vonis Kontraktor Pasar Dungingi 1,8 Tahun Penjara

Terdakwa YBL saat menjalani sidang putusan kasus korupsi Pasar Dingingi kota Gorontalo. [Ist]
banner 120x600
 

Hestek, GORONTALO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 1,8 tahun kepada terdakwa YBL, kontraktor pembangunan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2015.

Dalam amar putusannya Ketua Mejalis Hakim PN Tipikor Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra mengatakan, terdakwa YBL yang juga selaku Direktur CV Mambers Utama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Majelis Hakim berpendapat, berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang ada perbuatan YBS secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehingga, atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Yanti dengan pidana penjara 1,8 Tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta.

“Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa Yanti diwajibkan mengganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Rendra Yozar Dharma Putra, Selasa (28/2/2023).

Selain itu majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 44 Juta. Jika uang pengganti tidak dibawar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, ini setelah adannya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo.

Sebelumnya dari alat bukti yang dimiliki Yanti ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor.

Salah satu alat bukti pidana yang terungkap di persidangan yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut JPU Ricardo masih menyatakan pikir-pikir.

Pewarta : Hermansyah