Korupsi PJU-TS Boalemo, Kejati Gorontalo Sita Uang 2.7 Miliar Lebih Dari Kontraktor

ADMIN
Press Release penyitaan barang bukti uang tunai berjumlah 2.7 miliar lebih atas kasus dugaan korupsi PJU-TS Boalemo. Hermansyah/Hestek.co.id
 

HESTEK, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menyita barang bukti berupa uang tunai berjumlah Rp. 2.797.949.225.35 miliar, dari tersangka SE selaku Direktur PT. Mandala Putra Prima, atau rekanan pada proyek PJU-TS di Kabupaten Boalemo Tahun 2020 wilayah barat.

Penyitaan dilakukan menyusul adanya laporan hasil audit bukti kerugian negara dari Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo senilai Rp. 2.819.802.462.35 miliar, atas proyek tersebut.

banner 120x600

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto dalam keterangan resminya mengatakan, penyitaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print-242/P.5/Fd.1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023.

“Jadi hari ini kita melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 2.797.949.225.35, dari tersangka SE selaku Direktur Mandala Putra Prima, dalam dugaan tindak pidana korupsi PJU-TS Wilayah Barat Boalemo,” kata Joko Irianto, Senin (20/3/2023).

Joko Irianto mengatakan, meski telah mengembalikan barang bukti kerugian negara, penyidik masih akan menunggu hasil persidangan pengadilan untuk mengetahui lebih jelas kerugian negara pada kasus tersebut.

Ditegaskan Purwanto Joko Irianto, hingga kini penyidik kejaksaan terus melakukan pengembangan kasus tersebut, dan kemungkinan besar masih akan ada tersangka baru.

“Kami sangat mengapresiasi kepada PT. Mandala Putra Prima, atas pengembalian kerugian negara ini, kedepan tergantung dari pembuktian di persidangan nanti,” tandas Purwanto Joko Irianto.

Pewarta : Hermansyah