Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
Politik

Sepekan Waktu Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Bakal Caleg

REDAKSI
300
×

Sepekan Waktu Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Bakal Caleg

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Caleg Partai. [Ist]

HESTEK.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Kabupaten Gorontalo.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono mengatakan, pihaknya telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun masuk sepekan pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon, belum ada parpol yang mendaftar.

Baca Juga:  Tanggapi Isu Pamer Dollar, Risman Tolingguhu: Saya 'Nyalon' untuk Sejahterakan Rakyat, Bukan Cari Kekayaan

“Hari ini tanggal 7 Mei 2023 (hari ketujuh), belum terdapat parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU Kabupaten Gorontalo,” kata Kadir Mertosono, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:  Badan Kehormatan Deprov Gorontalo Dalami Motif di Balik Viral Video Wahyudin Moridu

Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dibuka selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ke 13 dimulai pukul 08.00–16.00 Wita, sementara untuk hari terakhir (ke 14) dimulai pukul 08.00–23.59 Wita.

Baca Juga:  Eksponen Golkar Desak Airlangga Mundur, Ancam Seret Seluruh DPD Gelar Munaslub!

“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” tandasnya.

Pewarta : Hermansyah
Example 300x600