HESTEK.CO.ID — Komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menegakkan efisiensi anggaran kini tengah mendapat sorotan tajam.
Ditengah gaung 12 Instruksi Bupati terkait pengetatan anggaran dan pemangkasan perjalanan dinas, pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Gorontalo di salah satu hotel di Jakarta justru memicu ironi dan dipertanyakan publik.
Kegiatan yang menggunakan pos anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta fungsi Keluarga Berencana (KB) tersebut dinilai mencederai semangat sense of crisis yang sedang dibangun daerah.
Tabrakan Kebijakan: Inpres dan 12 Instruksi Bupati Dilanggar
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, sebelumnya telah menerbitkan 12 Instruksi Bupati yang mewajibkan seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat dinas hingga desa untuk melakukan rasionalisasi belanja aparatur.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja akibat penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD).
Namun, keberangkatan pengurus DWP ke Jakarta menunjukkan adanya ketidakselarasan (inkonsistensi) yang nyata antara retorika kebijakan di tingkat atas dengan implementasi di tingkat dinas.
Publik menilai, instruksi pemotongan anggaran perjalanan dinas luar daerah dan pembatasan kegiatan seremonial terkesan tebang pilih.
Urgensi Lokasi Dipertanyakan: Mengapa Harus ke Jakarta?
Sorotan terbesar tertuju pada urgensi pemilihan lokasi kegiatan. Materi Bimtek yang mengusung tema “Penyelarasan Administrasi, Sistem Kesekretariatan, dan E-Reporting” pada dasarnya merupakan sistem berbasis digital.
Di era transformasi digital saat ini, pelatihan aplikasi e-reporting sangat memungkinkan, bahkan jauh lebih efisien, jika dilaksanakan di dalam daerah (Gorontalo) dengan memanfaatkan fasilitas lokal atau melalui metode hibrida (hybrid).
Keputusan memboyong peserta lintas pulau ke Jakarta demi agenda kesekretariatan dinilai sebagai pemborosan anggaran transportasi dan akomodasi yang tidak perlu.
Persoalan Etika: Isi Agenda vs Nomenklatur Anggaran Dinas KB
Penggunaan anggaran belanja daerah (APBD) yang melekat pada dinas teknis (DP3A/KB) untuk membiayai organisasi eksternal seperti DWP juga memicu kritik terkait prioritas alokasi.
Secara aturan formal, pembinaan organisasi mitra memang dimungkinkan jika telah disetujui dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Namun, dari kacamata etika kebijakan publik, pengalihan dana kedinasan untuk perjalanan dinas kelompok dinilai mengorbankan porsi anggaran yang seharusnya menyentuh langsung program prioritas rakyat.
Diantaranya penanggulangan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, dan pelayanan kesehatan dasar di lapangan.
Menanti Taji Pengawasan Inspektorat
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Gorontalo sebagai garda terdepan pengawas internal pemerintah.
Inspektorat dituntut untuk melakukan audit investigatif terhadap kepatuhan dinas-dinas dalam menjalankan 12 Instruksi Bupati Gorontalo.
Mekanisme pengawasan digital melalui aplikasi E-Monep NG yang dibanggakan pemerintah daerah harus dibuktikan efektivitasnya.
Jika kasus keberangkatan Bimtek ke Jakarta ini lolos tanpa evaluasi dan sanksi yang tegas, maka 12 Instruksi Bupati dikhawatirkan hanya akan menjadi “macan kertas” yang kehilangan taji di hadapan pemborosan anggaran yang berlindung di balik formalitas regulasi.
Sementara itu hingga artikel ini diterbitkan, redaksi HESTEK.CO.ID masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas DP3A dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo, terkait urgensi kegiatan tersebut.












