Post ADS 1

Sepekan Waktu Pendaftaran Dibuka, Belum ada Parpol Ajukan Bakal Caleg

Ilustrasi Caleg Partai. [Ist]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRR) Kabupaten Gorontalo.

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kadir Mertosono mengatakan, pihaknya telah siap menerima pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari partai politik peserta Pemilu 2024.

Namun masuk sepekan pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon, belum ada parpol yang mendaftar.

“Hari ini tanggal 7 Mei 2023 (hari ketujuh), belum terdapat parpol yang mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di KPU Kabupaten Gorontalo,” kata Kadir Mertosono, Minggu (7/5/2023).

Seperti diketahui, masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dibuka selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ke 13 dimulai pukul 08.00–16.00 Wita, sementara untuk hari terakhir (ke 14) dimulai pukul 08.00–23.59 Wita.

“Kami akan terus menginformasikan kepada publik perkembangan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo oleh partai politik selama masa pengajuan bakal calon,” tandasnya.

Pewarta : Hermansyah