Share :
HESTEK.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo membantah adanya keluhan pemotongan dana operasional hingga honor badan adhoc yang belum dibayarkan selama 3 bulan.
“Tidak ada (pemotongan dana operasional_red), tidak benar itu,” kata Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Friyanto Hatibie, Jumat (14/7/2023).
Ia mengatakan dana operasional diterima badan adhoc langsung melalui rekening bank, sehingga tidaklah mungkin ada pemotongan.
Sementara itu terkait honorarium PPK dan PPS menurut Friyanto telah dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2023.
Untuk bulan Juni menunggu proses perampungan SPJ yang telah dimasukkan badan adhoc, setelah itu akan disalurkan pada bulan Juli 2023.
“Karena penyelenggara adhock itu bekerja dulu baru dibayar,” jelasnya.
Lebih lanjut Friyanto menuturkan, pembayaran honor badan adhoc memang melalui beberapa proses verifikasi yang matang, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan dalam penyusunan SPJ.
“Misalnya ada koreksi. Jadi menunggu semua itu rampung dulu, baru langsung dibayarkan,” imbuhnya.
“Jadi saya tekankan tidak ada penyelenggara adhock dilingkungan KPU Kabupaten Gorontalo yang belum menerima honor selama 3 bulan terakhir,” tandasnya.
Sebelumnya Komisi 1 Deprov Gorontalo menerima keluhan pemotongan dana operasional PPK oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sekretaris Komisi 1 Deprov Gorontalo, Irwan Mamesah menyebut, setengah dari dana operasional dipotong, hingga honor badan adhoc tingkat kecamatan itu tertunda selamat 3 bulan.
Pewarta : Oyie Sidikati