Share :
HESTEK.CO.ID – Kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Gorontalo di demo puluhan masyarakat, buntut penarikan unit kendaraan yang dinilai tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), Selasa (31/10/2023).
Tidak hanya itu, mediasi antara pihak MTF Gorontalo dan korban Hestyawati Pakaya yang didampingi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo, juga memenui jalan buntu.
Pimpinan Cabang (Pinca) MTF Gorontalo, Mulya, berdalih penarikan mobil atau unit yang dilakukan oleh pihak MTF sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Pengamanan mobil yang dilakukan oleh MTF terhadap Ibu Tuti Humanggi disebabkan karena wanprestasi, atau adanya keterlambatan pembayaran. Penarikan juga sesuai dengan aturan kontrak dan dasar fidusia, baik akta maupun sertifikat fidusia, serta informasi bahwa unit sudah pindah tangan,” kata Mulya.
Ia mengatakan, mulai dari penarikan hingga terjadinya pelelangan unit tersebut, MTF Gorontalo mengalami kerugian.
“Jadi bentuk tanggungjawab seperti apa yang akan kami lakukan. Karena berdasarkan data, saat unit dilelang MTF pasti rugi,” ujarnya.
Meski demikian, Mulya mengakui saat unit/mobil tersebut dipindah tangankan atau dijual ke Hestyawati Pakaya diketahui oleh pihak MTF, seperti yang disampaikan Hestyawati sebelumnya.
“Iya Pak Roman (Pihak MTF yang hadir saat pembelian_red) mitranya kami, dia di bagian eksternal atau pihak ketiga. Meski demikian, proses pemindahan tangan unit bukan hanya sebatas diketahui saja, namun harus melawati proses yang ada, jadi over ahli unit tidak resmi,” ungkapnya.
Statement Mulya tersebut dibantah Hestyawati Payaka, bahwa dirinya telah mengajukan permohonan alih kontrak sebanyak dua kali untuk meminta perpindahan unit dari pihak pertama, namun upaya tersebut ditolak oleh pihak MTF.
“Saya sudah dua kali bermohon ke MTF Pak untuk over ahli namun ditolak, saat itu yang saya temui Ibu Fatra. Kalau mengaku rugi kenapa di lelang, kami bersedia untuk membayar, namun saat mau membayar tunggakan tersebut pihak MTF sudah tidak menerimanya,” ungkap Hesty.
Sementara itu koordinator lapangan AMMPD, Taufik Buhungo, mempertanyakan proses pelelangan pihak MTF yang dinilai cacat prosedur, dimana pihak Tuti Humanggi sebagai pihak pertama tidak mendapatkan informasi terkait proses pelelangan itu.
Apalagi, kata dia, MTF Gorontalo mengaku mengalami kerugian saat kendaraan atau unit tersebut dilelang.
“Apalagi pihak ibu Hestyawati Pakaya bersedia untuk membayar, namun saat mau membayar tunggakan tersebut malah dihindari oleh pihak MTF,” tegasnya.
Taufik mengatakan, mediasi antara pihak MTF Gorontalo bersama Hestyawati Pakaya didampingi AMMPD tidak menemukan titik terang, hingga proses tersebut akan dilanjutkan ke meja hijau atau persidangan.
(hsk/man)