Share :
HESTEK.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo mengecam dugaan tindakan pencemaran nama baik profesi wartawan oleh oknum tenaga kesehatan (Nakes) melalui postingan sosial media.
Diketahui akun facebook Indi Angge, oknum nakes yang bertugas di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie itu mengunggah kalimat dan foto serta menuding seorang wartawan menerima sejumlah uang hasil donasi kemanusiaan.
Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, Johan Chornelis Rumampuk mengatakan, sebagai ketua organisasi wartawan media siber di Provinsi Gorontalo dirinya merasa terusik dengan postingan tersebut. menurutnya postingan itu telah menyangkut harga diri profesi.
“Yang jelas kami dari DPD PJS Gorontalo akan terus mengawal dan meminta Polda Gorontalo untuk menseriusi laporan rekan kami Bung Anton Busura,” kata Johan C. Rumampuk, Kamis (16/11/2023).
Apalagi, kata Jhojo (Sapaan Akra Johan), korban wartawan bermana Anton Busura merupakan anggota dari PJS Provinsi Gorontalo.
“Kami memberikan perhatian penuh terhadap anggota kami, baik itu tindakan kriminal serta pencemaran nama baik profesi wartawan,” ujarnya.
Jhojo menjelaskan telah mempelajari serta menggali informasi secara lengkap kasus tersebut. Ia bahkan telah menghubungi Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, untuk segera menindaklanjuti laporan itu.
“Makanya saya juga sudah menghubungi langsung Pak Kapolda agar perkara itu bisa mendapatkan atensi, dan semoga Polda Gorontalo segera mempercepat aduan yang sudah dimasukan. Sehingganya kita bisa mengetahui dan bisa membuka mana yang salah, dan mana yang benar,” tandasnya.
Selain itu Jhojo juga meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, untuk mengusut penggalangan serta pengelolan donasi yang tidak berijin, seperti yang dilakukan para oknum-oknum nakes tersebut.
Ia menyatakan bahwa pengumpulan donasi tanpa izin jelas melanggar Permensos Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Masih menurut Jhojo, seharusnya penggalang serta pengelolaan dana donasi dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan berbadan hukum maupun ormas yang berbentuk perkumpulan atau yayasan.
“Pada dasarnya Kementerian Sosial sudah mengingatkan bahwa terdapat aturan dalam kegiatan pengumpulan donasi dari masyarakat, semuanya wajib mendapatkan izin dan tidak bisa perseorangan,” tegas Jhojo.
Sebelumnya pemilik akun media sosial facebook bernama Indi Angge dilaporkan ke Mapolda Gorontalo oleh salah satu wartawan media daring.
Akun facebook itu pada, Selasa (14/11/2023) malam, mengunggah postingan video pernyataan Ibu Tiri Ukail, korban tabrak lari di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomilito, Gorontalo Utara.
Di video itu Ibu Tiri Ukail mengklaim bahwa menurut Kakek Pakaya Tolinggi (Kakek Ukail_red) uang hasil donasi sebesar 15 Juta Rupiah diambil pihak wartawan.
Mirisnya, video itu diunggah bersamaan dengan foto seorang wartawan bernama Anton Busura, dengan menyertakan potongan caption “15 Juta diambil pihak wartawan”.
(hsk/oyi)