Post ADS 1

DBH Pajak dan Retribusi 191 Desa di Kab. Gorontalo Tahun 2022 Belum Dibayar?

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo. [dok istimewa]
banner 120x600
Share :  

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo tengah melakukan penelusuran dugaan tidak dicairkannya dana bagi hasil (DBH) pajak dan retribusi, ke 191 desa oleh Pemkab Gorontalo.

Hal itu diketahui dari pemanggilan sejumlah kepala desa untuk dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut, Jumat (12/01/2024).

banner 325x300

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Gorontalo, Andi Muh. Riko Ashari yang dikonfirmasi, mengaku telah melakukan pemanggilan beberapa kepala desa untuk dimintai keterangan awal.

“Sebagian ada yang sempat datang, tetapi mereka minta waktu untuk menyiapkan data. Ada juga yang belum sempat datang, dengan alasan sakit,” jelasnya.

Andi menuturkan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut, sebab saat ini masih tahap permintaan keterangan awal.

“Intinya kita nyari sampel dulu, tidak semua kades yang dipanggil. Selanjutnya nanti diberitahukan lebih lanjut, saat ini baru tahap awal,” kata Kasi Pidsus Andi.

Sementara itu Kepala Badan (Kaban) Keuangan Pemkab Gorontalo, Hariyanto Manan, yang dikonfirmasi menjelaskan memang DBH Pajak dan Retribusi tahun 2022 tidak sempat dibayarkan hingga akhir tahun.

Namun kata Hariyanto, sebagaimana ketentuan perundang-undangan belanja yang tidak terbayarkan di tahun-tahun sebelumnya termasuk DBH itu dicatat sebagai hutang dan wajib dibayarkan tahun 2023.

“Dan kami telah membayarkan lunas 100 persen DBH pajak dan retribusi ke 191 desa tersebut di tahun 2023, totalnya sebesar Rp3.2 miliar,” tandasnya.

(hsk/oyi)