HESTEK.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, dalam sidang kasus korupsi hibah air minum milik Perumda Tirta Bulango (Dulu PDAM Bone Bolango), Senin (29/1/2024).
Hamim dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Gorontalo atas tersangka utama dalam kasus tersebut, yakni Mantan Direktur Perumda Tirta Bulango Yusar Laya.
Hamim dicecar pertanyaan seputar penyertaan modal Pemkab Bone Bolango, berikut peran dirinya sebagai kepala daerah atas proyek yang merugikan negara Rp24,3 miliar itu.
JPU juga mencecar pertanyaan kepada Hamim terkait adanya aktivitas politik pribadinya dengan keseluruhan sumber biaya dari kegiatan politik itu berasal dari Yusar Laya.
Hal itu berdasarkan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya. Oleh Hamim pernyataan saksi-saksi tersebut dibantah.
“Pernah tidak saudara meminta terdakwa untuk membantu kegiatan politik saudara, baik itu Pilkada di tahun 2020, maupun kegiatan pemilihan caleg dari partai saudara?,” tanya JPU.
“Tidak pernah,” jawab Hamim.
JPU kemudian bertanya terkait gugatan ke DKPP atas lolosnya rival Hamim Pou, Ismet Mile, di Pilkada Bone Bolango 2020.
Saksi kata JPU menyebutkan, sumber biaya pengajuan gugatan itu berasal dari Yusar Laya. Hamim dengan tegas menjawab tidak tahu menahu soal itu.
“Saudara pernah memerintahkan kepada terdakwa? (pembiayaan_red),” tanya JPU.
“Tidak pernah,” jawab Hamim.
JPU juga mempertanyakan adanya pencabutan gugatan praperadilan SP3 kasus bantuan sosial (bansos) atas kesaksian Marten Hunawa dipersidangan sebelumnya.
Dalam fakta persidangan Marten menerima dana sebesar Rp20 juta dari Yusar Laya untuk mendanai pencabutan gugatan praperadilan itu.
“Saudara tau bahwa saudara Marten pernah berangkat ke Jakarta?,” tanya JPU.
“Tau,” jawab Hamim.
“Dari mana sumber biaya Marten ke Jakarta itu?,” tanya JPU.
“saya tidak tau, mungkin dari pribadinya,” jawab Hamim.
“Apa kepentingannya saudara Marten dengan urusan perkara itu?,” tanya JPU lagi.
“Dia mengatakan kenal dengan yang menggugat itu. Dan saya mengatakan terserah,” jawab Hamim.
JPU menyebut dari keterangan saksi Marten Hunawa keberangkatannya ke Jakarta diketahui Hamim.
Hal itu juga dibenarkan Kabag Hukum Setda Bone Bolango saat itu, Jen Abdullah Pakaya.
“Tadi saya sampaikan tau,” jawab Hamim.
“Tapi soal pembiayaan saudara tidak tau?,” tanya JPU.
“Iya tidak tau,” Jawab Hamim.
“Saudara pernah suruh dia ke Yusar Laya?,” tanya JPU lagi.
“Tidak pernah,” jawab Hamim.
Demikian juga kesaksian atas survei elektabilitas Hamim Pou jelang Pilkada Bone Bolango 2020, dan survei caleg Partai Nasdem yang sepenuhnya dibiayai Yusar Laya.
JPU menyebut berdasarkan fakta persidangan adanya lembaga survei Voxpol Center dan Wahana Dharma Utama atas elektabilitas Hamim Pou dan elektabilitas Dapil Partai Nasdem.
“Bisa saudara ceritakan bagaimana saudara tau tentang survei ini,” tanya JPU.
“Saya diberitahu oleh saudara Irwan Bempah, katanya ada survei tentang layanan air minum, bagaimana tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PDAM. Lalu diberi tahu ada bonus survei pilkada, saya kaget kenapa PDAM melakukan survei pilkada, sementara kami juga punya survei dan sudah ada hasil, yaitu Poltracking dan Gorontalo Barometer,” jelas Hamim.
“Saudara pernah memerintah terdakwa? (terkait biaya survei_red),” tanya JPU.
“Tidak pernah,” jawab Hamim.
(hsk/oyi)