Share :
HESTEK.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi.
Ketiga tersangka yang ditahan merupakan kontraktor pada proyek itu, masing-masing bernisial MYA dan MREP selaku Dirut dan K3 di PT. Raya Sinergis, kemudian RCT sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan.
“Pada hari ini tim penyidik pidsus telah melakukan penetapan tiga orang tersangka dugaan korupsi pekerjaan SPAM Dungingi tahun anggaran 2022,” kata Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, Rabu (20/3/2024).
Edy menuturkan, penahanan ketiga tersangka telah melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik pidsus Kejari Kota Gorontalo, pada proyek bernilai kontrak Rp 13 miliar itu.
“Sumber dana proyek tersebut berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN,” papar Edy .
Ia juga menambahkan dalam proses penyidikan telah memeriksa 22 orang saksi, 4 saksi merupakan ahli perhitungan fisik, ahli BPKP, ahli pidana dan ahli LKPP.
“Dari hasil audit BPKP menunjukan kerugian negara pada proyek SPAM Dungingi ini mencapai Rp 2 miliar lebih,” ujarnya.
Edy menegaskan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, guna proses penyidikan lebih lanjut.
(hsk/oyi)