HESTEK.CO.ID – Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS), memastikan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan yang diajukan oleh pasangan Merlan S. Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS).
Hal ini disampaikan oleh Rio Potale, SH, selaku kuasa hukum IRIS, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pasangan IRIS sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilkada Bone Bolango 2024.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Ketetapan MK Nomor 167/TAP.MK/PT/01/2025 terkait Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan diajukan oleh paslon MULUS sebagai pemohon, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango sebagai termohon.
“Pada tanggal 6 Januari 2025, MK telah mengeluarkan surat penetapan yang menyatakan paslon IRIS sebagai pihak terkait. Kami sudah mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang,” ujar Rio Potale saat diwawancarai, Selasa (7/1/2025).
Hasil Pilkada Bone Bolango 2024
Pada Pilkada Bone Bolango 2024, paslon IRIS dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1545 Tahun 2024, yang diumumkan pada 4 Desember 2024, paslon IRIS meraih total suara sah sebanyak 36.991, unggul 3.386 suara dari paslon MULUS, yang berada di posisi kedua dengan 33.605 suara.
Sementara itu, posisi ketiga ditempati paslon Amran Mustapa dan Irwan Mamesah (AMIN) dengan 29.965 suara, sedangkan paslon Ishak Ntoma dan Usman Hasan Hulopi (ISTIQOMAH) berada di peringkat keempat dengan 5.967 suara.
Namun, hasil ini belum diterima oleh paslon MULUS, yang memutuskan untuk mengajukan gugatan ke MK.
Sidang Sengketa di MK
Rio Potale menegaskan bahwa pihaknya optimistis menghadapi proses hukum di MK.
“Kami sudah mempersiapkan argumen hukum yang kuat untuk memastikan kemenangan paslon IRIS tetap sah sesuai keputusan KPU,” tutupnya.