Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Pemilu

MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Gorut

REDAKSI
782
×

MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Salah Satunya Gorut

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025, di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

MK mengucapkan putusan akhir 40 perkara sengketa pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian, salah satunya sengketa Pilkada Gorontalo Utara (Gorut).

Sebelumnya, dari total 310 perkara yang diajukan, 270 perkara lainnya telah diputus, termasuk 227 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima.

Baca Juga:  DPS Pilkada 2024 di Provinsi Gorontalo Capai 885.755

Proses pemeriksaan 40 perkara yang tersisa telah berlangsung intensif dari tanggal 7 hingga 17 Februari 2025, melibatkan sidang pembuktian dengan keterangan saksi dan ahli, serta pemeriksaan bukti tambahan. Sistem panel dengan tiga panel hakim konstitusi digunakan dalam proses ini.

Baca Juga:  Tak Masuk DPT dan DPTb, Ini Syarat Agar Bisa Mencoblos di Pemilu 2024

Hasil putusan MK ini akan sangat menentukan nasib para kepala daerah terpilih di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari tingkat gubernur hingga bupati.

Baca Juga:  KPU Gorontalo Gelar Bimtek Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

KPU RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk menetapkan hasil pilkada setelah MK membacakan putusan, memastikan proses demokrasi berjalan lancar dan efisien.

Selengkapnya nonton klik disini!