Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Example 1100x60
News

Tertunda Berbulan-Bulan, Jasa Nakes di RSUD Boliyohuto Belum Dibayar

REDAKSI
632
×

Tertunda Berbulan-Bulan, Jasa Nakes di RSUD Boliyohuto Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini
RSUD Boliyohuto. Foto Istimewa

HESTEK.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Boliyohuto tengah menjadi sorotan akibat keterlambatan pembayaran jasa tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di fasilitas tersebut.

Sejumlah nakes mengeluhkan keterlambatan tersebut, yang dinilai berdampak pada kesejahteraan mereka serta kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Hestek.co.id, RSUD Boliyohuto mengalami keterlambatan pembayaran jasa rujukan untuk periode Juni–Oktober 2023. Sementara itu, pembayaran jasa reguler juga tertunda sejak Agustus–Oktober 2024.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan nakes. Beberapa di antaranya mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat hak mereka yang belum dibayarkan.

Baca Juga:  Imbas Keterlambatan KUA-PPAS, DPRD Desak Bupati Nonaktifkan Sekda Sugondo Makmur

Penjelasan Pihak RSUD Boliyohuto

Menanggapi hal ini Direktur RSUD Boliyohuto, dr. Imelda Muhammad, menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran disebabkan oleh kendala administratif. Ia menegaskan bahwa pihaknya tengah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secepat mungkin.

Menurut dr. Imelda, pembayaran jasa rujukan untuk periode Juni–Oktober 2023 sebenarnya telah dilakukan pada 21 November 2024. Namun, beberapa nama tercecer dalam proses pengajuan oleh kepala ruangan ke bendahara sehingga belum sempat dibayarkan.

Baca Juga:  Bisu di Tengah Badai, ZN dan Gerindra Bungkam Soal Isu Perselingkuhan

“Karena ini dianggap sebagai hutang, kemungkinan pembayaran baru bisa dilakukan setelah ada review dari inspektorat dan BPK,” kata dr. Imelda, Selasa (11/02/2025).

Sementara itu, terkait keterlambatan pembayaran jasa reguler Agustus–Oktober 2024, dr. Imelda menjelaskan bahwa dana klaim dari BPJS baru masuk ke rekening RSUD Boliyohuto pada Desember 2024.

“Itu sudah akhir tahun, sehingga penagihan untuk Agustus–Oktober tidak bisa dilakukan. Nanti akan kami tagihkan dan bayarkan pada tahun 2025 ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Suyuti Serap Aspirasi Warga Tuladenggi, Dorong Penguatan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat

Tanggapan Dinas Kesehatan

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Ismail Akase, menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya sistem pembayaran masih menggunakan sistem bruto. Dalam sistem ini, seluruh pendapatan, termasuk dari rumah sakit, wajib disetor ke kas daerah.

“Rumah sakit itu menagih sesuai dengan perencanaan mereka. Jika masih ada tunggakan, maka rumah sakit wajib melakukan perbaikan administrasi agar hak para nakes ini segera dibayarkan,” tandasnya.

Example 300x600