Scroll untuk baca artikel
Example 240x600
Example floating
Example floating
Liputan KhususNews

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Ratusan Miliar, Ketua DPRD dan 5 Orang Ini Masuk Rutan

REDAKSI
2
×

Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Ratusan Miliar, Ketua DPRD dan 5 Orang Ini Masuk Rutan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tangan di borgol. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024, Kamis (23/4/2026).

Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan, termasuk Ketua DPRD berinisial SN, serta dua anggota dewan lainnya berinisial JMT dan JML. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari unsur tenaga pendamping dewan, yakni AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan secara menyeluruh. Penyidik memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.

“Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-797 tanggal 23 April 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122, yang juga tertanggal 23 April 2026. Secara keseluruhan terdapat enam surat penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Kajari Magetan.

Baca Juga:  INASSOC Gorontalo Gelar Musda II, Evaluasi dan Penguatan Organisasi Jadi Fokus Utama

Dalam pengungkapan perkara tersebut, Kejari Magetan menyebut DPRD Kabupaten Magetan menerima alokasi dana hibah program Pokir dari APBD selama empat tahun, dengan total rekomendasi mencapai Rp335,8 miliar. Dari angka tersebut, realisasi penyaluran tercatat mencapai Rp242,9 miliar.

Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam 24 kelompok kegiatan program Pokir. Modus yang digunakan diduga meliputi pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

“Fakta hukum menunjukan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif proposal dan laporan pertanggungjawaban yang tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Reses Masa Sidang Ketiga, Suyuti Tampung Aspirasi Warga Batuloreng

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pengadaan barang fiktif. Secara administratif laporan pertanggungjawaban terlihat lengkap dan rapi, namun tidak mencerminkan fakta sebenarnya di lapangan.

“Perbuatan ini bukan sekadar prosedural melainkan menjadi praktik manipulasi yang merampas hak-hak masyarakat atas manfaat pembangunan. Kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin, pengawasan tidak dilaksanakan, dan laporan keuangan justru menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan oknum dewan memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” tegasnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Kota Gorontalo Raih Predikat Inflasi Terendah, Mendagri Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor.

Sedangkan untuk pasal subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor.

Kejaksaan Negeri Magetan juga menahan seluruh tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Magetan.

Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang tengah berjalan.