HESTEK.CO.ID — Proyek pembangunan Terminal Limboto yang menelan anggaran miliaran rupiah kini menjadi sorotan tajam publik. Tidak hanya masyarakat umum, BEM Nusantara Wilayah Gorontalo turut mengkritisi transparansi dan kualitas pekerjaan yang dinilai janggal.
Merespon hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo langsung bergerak cepat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.
Langkah ini diambil menyusul sejumlah kejanggalan yang mencuat di lapangan terkait proyek senilai Rp 3,5 miliar tersebut. Proyek ini dikerjakan oleh CV. TriCon dan diawasi oleh PT. Rapih Arend Consultant.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Harry Arfhan, saat dikonfirmasi, mengakui adanya indikasi ketidaksesuaian antara progres fisik di lapangan dan dokumen kontrak.
“Tim kami telah turun langsung ke lokasi dan mendokumentasikan seluruh tahapan pekerjaan tahap pertama. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian,” ujar Harry, Selasa 29 April 2025.
Harry menegaskan tidak akan berhenti pada observasi lapangan semata. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Dinas teknis dan kontraktor pelaksana untuk dimintai keterangan guna mencocokkan laporan administrasi, dokumen kontrak, dan kondisi aktual di lapangan.
“Jika nanti ditemukan adanya indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai kontrak, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.