Berita  

Jadi Korban Salah Transfer BSG, ASN di Bone Bolango Malah Kena Imbas Berat

REDAKSI
Mediasi antara korban salah transfer dengan pihak BSG. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Duka mendalam akibat kehilangan anak tercinta belum reda, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango justru harus menghadapi tekanan dari sistem perbankan.

Kesedihan pribadi yang seharusnya menjadi ruang untuk berduka, malah dibayangi oleh tudingan, pemblokiran rekening, hingga ancaman pidana. Semua ini bermula dari kesalahan transfer dana klaim kematian.

banner 120x600

Kisah ini berawal ketika ASN tersebut mengurus pencairan dana duka dari PT Taspen. Namun, tidak ada informasi resmi terkait jumlah dana yang akan diterima.

“Petugas Taspen hanya bilang, Tunggu-tunggu saja, Pak, nanti masuk di rekening. Tidak ada penjelasan soal nominal,” ujarnya kepada tim media.

Beberapa hari kemudian, sekitar Rp47 juta masuk ke rekening pribadinya. Mengira dana tersebut adalah haknya, ia segera menggunakannya untuk biaya tahlilan, logistik pemakaman, dan bantuan bagi keluarga. Sekitar Rp15 juta telah digunakan dalam waktu singkat.

Namun, kurang dari 24 jam kemudian, pihak Bank SulutGo (BSG) menghubunginya dan menyatakan telah terjadi kesalahan transfer. Dana yang seharusnya ia terima hanya sekitar Rp4 juta. Sisanya diminta untuk dikembalikan secepatnya.

“Saya kira itu memang dana klaim. Kalau dari awal dijelaskan, tentu saya takkan pakai. Tapi tidak ada informasi apa-apa,” katanya.

Ia pun meminta waktu untuk mengembalikan kelebihan dana tersebut, sambil menunggu penjualan tanah miliknya. Namun permintaan itu ditanggapi dengan tekanan.

“Saya bilang tunggu tanah saya laku. Tapi mereka jawab, Kami laporkan dulu ke atasan,” bebernya.

Tanpa pemberitahuan lebih lanjut, rekening pribadinya dan rekening milik sang istri dibekukan.

“Kami tak bisa ambil uang sepeser pun. Anak dan istri saya sampai kelaparan. Untuk makan pun kami kesulitan,” ucapnya lirih.

Tekanan semakin meningkat saat pihak bank mendatangi rumahnya. Ia bahkan diancam akan diproses secara pidana jika dana tidak dikembalikan dalam waktu 1×24 jam. Ia juga ditawari pinjaman oleh pihak bank untuk menutupi dana yang sudah terpakai.

“Awalnya saya tolak. Tapi karena terus ditekan dan diintimidasi, saya akhirnya terpaksa pinjam juga. Saya korban salah sistem, kenapa saya yang harus menanggung semuanya?,” tegasnya.

Tim media menelusuri kasus ini hingga ke Kantor Cabang BSG Kota Gorontalo. Pertemuan mediasi digelar pada Senin (2/6/2025) di Kantor Kanwil BSG. Dalam pertemuan itu, pihak bank mengakui adanya kesalahan sistem internal dan menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah.

“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari protokol keamanan,” ujar Pimpinan Cabang BSG Kota Gorontalo.

Pihak bank juga menawarkan skema keringanan dan sejumlah opsi solusi untuk meringankan beban nasabah. Namun, ASN tersebut memilih untuk berdiskusi terlebih dahulu bersama keluarganya.

“Nanti saya bicarakan dulu sama keluarga, terutama istri saya,” ucapnya.

Dampak dari kesalahan sistem ini, sang ASN bahkan mendapat panggilan langsung dari Bupati, Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Keuangan Daerah, yang meminta agar dana yang bukan haknya segera dikembalikan.

“Saya ditelepon langsung oleh Bupati, Sekda, dan atasan saya. Mereka minta saya segera kembalikan uang itu. Saya benar-benar down. Apalagi informasi yang mereka terima tidak utuh, seolah saya memakai uang yang bukan hak saya,” keluhnya.

ASN tersebut mengaku tak diberi ruang untuk menjelaskan kronologi secara menyeluruh. Ia merasa dijatuhkan secara sepihak, baik oleh pemberitaan maupun reaksi rekan-rekan sejawat.

“Di mata mereka saya pasti dianggap bersalah. Padahal ini murni salah transfer dan kesalahan sistem. Tapi yang tersebar justru cerita seolah saya mencuri. Saya sangat malu. Saya ingin nama saya dipulihkan,” imbuhnya

Menanggapi situasi ini, pihak Kantor Wilayah BSG menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang terjadi akibat kesalahan transfer. Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk menemui Bupati dan memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan persoalan.