News  

Kapolres Boalemo Dilaporkan ke Bidpropam Polda Gorontalo

ADMIN
Polda Gorontalo. Foto Istimewa
 

HESTEK.CO.ID – Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, dilaporkan ke Bid Propam Polda Gorontalo pada Selasa (4/6). Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etika dan tindakan arogan yang dilakukan oleh Kapolres saat pertemuan di Mapolres Boalemo.

Pelapor diketahui bernama Marten Yosi Basaur, seorang penambang di Boalemo. Ia melaporkan AKBP Sigit melalui kuasa hukumnya, Rahman Sahi, di Mapolda Gorontalo.

banner 120x600

Menurut Rahman, insiden tersebut bermula ketika dirinya bersama kliennya, Marten, datang ke Mapolres untuk meminta klarifikasi terkait kehadiran aparat di lokasi tambang ilegal mereka yang diduga tanpa surat tugas resmi.

Marten Yosi Basaur (Jaket Loreng) ditemani pengacaranya saat diwawanarai awak media di Polda Gorontalo. Foto Istimewa

Namun, kata Rahman, bukannya mendapatkan penjelasan, mereka justru menerima perlakuan yang tidak pantas.

“Kapolres membentak, menunjuk-nunjuk, bahkan menendang kaki klien saya. Ini jelas melanggar etika institusi kepolisian,” ujar Rahman.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar empat prinsip etika Polri, yaitu etika kenegaraan, kemasyarakatan, kepribadian, dan kelembagaan.

Rahman juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di tingkat Polda dan berencana melanjutkan laporan ini hingga ke Mabes Polri untuk memperoleh keadilan.

Marten, penambang yang menjadi korban dugaan intimidasi mengungkapkan bahwa insiden tersebut bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, ia sering didatangi oleh oknum aparat yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki identitas jelas, yang mengaku berasal dari Krimsus Polda Gorontalo.

Selain intimidasi, kata Marten, ia juga mengungkapkan bahwa para penambang sering dibebani dengan praktik “setoran” sebesar Rp30 juta per unit alat tambang tiap bulan.

Jika tidak dipenuhi, ancaman penyitaan alat tambang pun muncul. Marten bahkan mengaku sudah dua kali mendapat ancaman, termasuk ancaman pembunuhan.

“Kalau hukum dijalankan dengan adil, kami pasti patuh. Tapi kalau hukum justru digunakan sebagai alat tekanan oleh oknum bersenjata, kami wajib melapor,” tegas Marten.

Leboh lanjut Rahman pengacara Marten juga mengungkapkan bahwa praktik serupa terjadi di Kabupaten Pohuwato, di mana aparat melakukan operasi dengan alasan kawasan cagar alam, padahal lokasi tambang yang dimaksud tidak termasuk dalam zona tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tindakan aparat di lapangan sering kali dilakukan tanpa dokumen resmi yang sah, yang akhirnya menimbulkan keresahan di kalangan penambang rakyat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu tanggapan resmi dari Polda Gorontalo mengenai tudingan-tudingan tersebut.