Scroll untuk baca artikel
banner 240x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Minta Amnesti ke Presiden Prabowo, Eks Wamenaker Tolak Disebut Lakukan Pemerasan

Admin
51
×

Minta Amnesti ke Presiden Prabowo, Eks Wamenaker Tolak Disebut Lakukan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Eks Wamenaker Immanuel Evenezer alias Noel. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel menangis saat digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

Example 300x600

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, keluarga, dan masyarakat.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf kepada rakyat Indonesia,” ucapnya.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari laporan praktik pungutan liar di lingkungan Kemenaker. KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar dari pemerasan terkait sertifikasi K3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 seharusnya hanya Rp275 ribu, namun perusahaan dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Dari skema tersebut, terkumpul dana sekitar Rp81 miliar.

“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.

Noel membantah dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia juga menolak disebut melakukan pemerasan.

“Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya,” tegas Noel.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Example 120x600
Example 300250