HESTEK.CO.ID – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, mengeluarkan imbauan tegas kepada aparat kepolisian agar tidak bersikap represif terhadap jurnalis.
Hal itu disampaikan merespon para awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan, terutama dalam aksi demonstrasi yang digelar di Gorontalo, Senin (01/09/2025) hari ini.
Menurut Jhojo, jurnalis bekerja dengan payung hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan tersebut menjamin kebebasan pers sekaligus hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada publik.
“Kami mengingatkan aparat agar tidak melakukan intimidasi atau tindakan represif terhadap wartawan di lapangan. Wartawan hadir bukan untuk memprovokasi, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik sebagai pilar demokrasi,” tegas Jhojo, Senin (01/09/2025).
Ia juga menegaskan, PJS siap memberikan pendampingan hukum jika ada jurnalis yang menjadi korban kekerasan maupun dihalangi dalam bertugas.
Menurutnya, hubungan baik antara aparat kepolisian dan insan pers harus dijaga demi menciptakan suasana kondusif dalam penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kami ingin sinergi antara pers dan aparat tetap terpelihara. Jangan sampai wartawan justru menjadi korban saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Disisi lain, Jhojo turut mengingatkan para jurnalis untuk tetap berpegang pada kode etik, menjaga independensi, serta mengutamakan keselamatan ketika melakukan peliputan aksi.
Pernyataannya sekaligus menegaskan kembali bahwa demokrasi harus dijalankan dengan saling menghormati, di mana peran pers dan aparat keamanan sama-sama penting untuk memastikan jalannya aksi tetap aman, tertib, dan menghargai hak masyarakat.