HESTEK.CO.ID – Mobil dinas (Mobnas) bekas Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, dengan nomor polisi DM 3 B yang sebelumnya disebut-sebut hilang ternyata berstatus sebagai objek sengketa hukum.
Perkara ini mencuat lewat gugatan wanprestasi yang diajukan Roy Akase melalui kuasa hukumnya, Ronal Van Mansyur.
Pihak penggugat berencana mengajukan permohonan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Limboto untuk memastikan kendaraan itu tidak dialihkan secara melawan hukum.
Menurut Ronal, mobil dinas tersebut sejatinya telah sah dialihkan melalui transaksi jual beli antara Syam T. Ase sebagai penjual dan Roy Akase sebagai pembeli yang beritikad baik.

“Perlu kami luruskan, mobil DM 3 bukan hilang. Kendaraan ini sudah menjadi objek sengketa hukum. Untuk menjamin kepastian hukum, kami akan ajukan sita jaminan agar mobil tidak berpindah tangan secara tidak sah,” jelas Ronal, Sabtu (4/10/2025).
Ronal menambahkan, pihaknya membuka opsi untuk menarik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo sebagai pihak dalam perkara.
Hal itu dinilai penting karena kendaraan tersebut terkait erat dengan jabatan Ketua DPRD dan administrasi pemerintah daerah.
Ronal menegaskan langkah hukum ini bukan hanya untuk melindungi hak pembeli, tetapi juga menjaga marwah peradilan agar penyelesaian sengketa berlangsung secara terbuka dan sesuai aturan hukum.
“Klien kami adalah pembeli sah yang beritikad baik. Karena itu, hak-haknya wajib dilindungi,” pungkasnya.