HESTEK.CO.ID — Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Selasa (16/12/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, dan diterima oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili.
Kunjungan kerja ini difokuskan pada pembahasan sejumlah isu strategis, terutama terkait akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyaluran bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
La Ode Haimudin menjelaskan bahwa seluruh program bantuan sosial pemerintah saat ini wajib mengacu pada DTSEN.
Dalam regulasi tersebut, penerima manfaat dibatasi pada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, yakni kelompok sangat miskin sampai dengan rentan miskin.
“Berdasarkan data yang ada, di Kabupaten Gorontalo tercatat sekitar 144.471 kepala keluarga atau 429.828 jiwa yang masuk dalam desil 1 sampai desil 5. Namun masih terdapat kurang lebih 8.000 jiwa yang belum memiliki pemeringkatan kesejahteraan,” ungkap La Ode.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius di lapangan. Secara faktual, terdapat masyarakat yang layak menerima bantuan sosial, namun belum terakomodasi dalam sistem DTSEN, sehingga berpotensi tidak mendapatkan haknya.
Sebaliknya, penyaluran bantuan di luar data resmi juga berisiko menimbulkan persoalan hukum dan temuan dalam pemeriksaan.
“Persoalan data ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Negara tidak boleh abai terhadap masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Namun setiap kebijakan juga harus memiliki dasar regulasi yang kuat,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo mendorong adanya pemutakhiran data sosial ekonomi berbasis lokal sebagai data pendukung, yang selanjutnya dapat disinkronkan dengan DTSEN nasional.
DPRD juga membuka ruang diskusi lintas sektor bersama instansi terkait, termasuk lembaga pengawasan, untuk merumuskan solusi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afrianti Katili, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembaruan data melalui pendamping sosial serta operator desa.
Namun, proses pemutakhiran tetap harus mengikuti mekanisme verifikasi dan validasi berjenjang yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial.
“Kami terus mengusulkan perbaikan data berdasarkan kondisi riil di lapangan. Namun tidak semua usulan dapat langsung diakomodasi karena harus melalui proses validasi di tingkat pusat,” jelas Afrianti.
Ia menambahkan bahwa perubahan data penerima bantuan sosial dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa sebagai upaya menjaga transparansi serta mencegah kesalahan sasaran.
Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berharap, melalui pelaksanaan Sensus BPS Tahun 2026, persoalan pemutakhiran data sosial ekonomi dapat diselesaikan secara lebih komprehensif, sehingga penyaluran bantuan sosial di daerah benar-benar tepat sasaran dan berkeadilan.













