Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

Jaksa Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Diduga Terima Rp809 Miliar

REDAKSI
11
×

Jaksa Ungkap Peran Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Diduga Terima Rp809 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 September 2025.FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Peran mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek mulai terkuak di persidangan.

Jaksa membeberkan peran aktif Nadiem saat membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa anak buahnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/12/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Sri Wahyuningsih (Direktur SD PAUDasmen 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP 2020), dan Ibrahim Arief alias IBAM (konsultan).

Sementara Nadiem sendiri juga berstatus terdakwa, namun pembacaan dakwaannya ditunda karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa menyebut, total kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana Rp 809 miliar dari proyek tersebut.

Lima Peran Kunci Nadiem Versi Jaksa

1. Membuka Jalan Kerja Sama Google
Jaksa mengungkap, surat PT Google Indonesia yang sebelumnya diabaikan di era Mendikbud Muhadjir Effendi justru dibalas setelah Nadiem menjabat. Sejak itu, arah kebijakan digitalisasi pendidikan diarahkan ke produk Google for Education, termasuk Chromebook.

2. Bentuk Grup WhatsApp Sebelum Menjabat
Bahkan sebelum dilantik sebagai menteri, Nadiem disebut telah membentuk dua grup WhatsApp pada Juli–Agustus 2019, yakni Education Council dan Mas Menteri Core Team. Grup ini membahas digitalisasi pendidikan dan melibatkan orang-orang dekatnya, termasuk Jurist Tan (kini buron), Fiona Handayani, dan Najeela Shihab.

3. Gelar Rapat Zoom Tertutup dan Tak Lazim
Pada Mei 2020, Nadiem memimpin rapat Zoom tertutup yang disebut jaksa tidak lazim: peserta wajib memakai headset, video dimatikan, rapat tidak boleh direkam, dan hanya satu pihak diberi ruang bicara. Dalam rapat itu, Nadiem disebut menyatakan, “Go ahead with Chromebook.”

4. Copot Pejabat yang Tak Sependapat
Dua pejabat eselon II, Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati, dicopot karena menolak pengadaan yang mengarah ke satu merek, yakni Chromebook. Pengganti mereka, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, kini justru menjadi terdakwa.

5. Diduga Terima Rp 809 Miliar
Jaksa secara tegas menyebut Nadiem memperkaya diri sebesar Rp 809,5 miliar dari proyek pengadaan Chromebook dan CDM, yang dilakukan tanpa perencanaan matang, survei harga, dan tidak sesuai kebutuhan sekolah, khususnya di daerah 3T.

Jaksa menegaskan, proyek digitalisasi pendidikan 2020–2022 tersebut gagal memenuhi tujuan pembelajaran dan justru menimbulkan kerugian negara besar. Pengadaan Chromebook bahkan disebut tidak dapat digunakan secara optimal di wilayah terpencil.

Kasus ini menyeret nama besar mantan menteri dan menjadi salah satu perkara korupsi pendidikan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.