Post ADS
Berita  

BPK Temukan Perdis SKPD Gorut Sebesar 330 Juta Tidak Sesuai Ketentuan

Ilustrasi perjalanan dinas. [Istimewa]
banner 120x600
 

HESTEK.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan adanya permasalahan belanja perjalanan dinas (Perdis) sejumlah SKPD Gorontalo Utara (Gorut) tahun 2022 sebesar Rp 330.039.400, yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan meliputi biaya transportasi taksi yang membebani keuangan daerah sebesar Rp 90.770.000, berdasarkan hasil uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada 5 (lima) SKPD.

BPK menemukan pembiayaan transport bandara atas perjalanan dinas dilakukan secara lump sum atau dibayarkan sekaligus dalam jumlah besar, sehingga tidak terdapat bukti pengeluaran riil dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Berikutnya temuan kelebihan pembayaran atas uang harian diklat dan sejenisnya terhadap 33 SKPD, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban keuangan sebesar Rp 228.069.400.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang transport dalam daerah pada Badan Keuangan sebesar Rp 11.200.000. Hal itu disebabkan pembayaran dilakukan dalam jumlah hari penugasan tiap pelaksana, untuk perjalanan pulang dan pergi setiap hari selama penugasan.

Sumber LHP BPK RI Tahun 2022.

Menurut BPK, Kepala Badan Keuangan Gorut tidak memedomani Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang satuan harga regional, sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas.

Demikian juga Kepala Bagian Hukum yang tidak melakukan evaluasi dalam penyusunan produk hukum daerah, dan PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi dan meneliti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang disampaikan oleh para pelaksana perjalanan dinas.

“Para pelaksana perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan terkait pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas,” tulis BPK dalam LHP Tahun 2022 dikutip Hestek.co.id, Sabtu (24/2/2024).

Atas temuan itu BPK merekomendasikan Bupati Gorontalo Utara agar menginstruksikan Kepala Badan Keuangan untuk menyusun standar biaya perjalanan dinas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.

Kemudian Sekretaris Daerah (Sekda) diminta memerintahkan Kepala Bagian Hukum untuk berkomitmen melakukan evaluasi dan harmonisasi dalam setiap penyusunan produk hukum daerah.

Demikian juga Kepala SKPD diminta memerintahkan PPK-SKPD untuk berkomitmen melakukan verifikasi dan meneliti kelengkapan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai ketentuan.

(hsk/oyi)