Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNews

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut Cholil Qoumas

Admin
2
×

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sebarkan artikel ini
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. FOTO IST

HESTEK.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam pengelolaan kuota haji tambahan yang diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Pendalaman itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pengurus biro perjalanan haji dan umrah, Selasa (16/12/2025).

“KPK mendalami aliran dana dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama terkait pengelolaan atau dugaan jual beli kuota haji,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut KPK, lebih dari 350 biro perjalanan haji dan umrah di berbagai daerah telah diperiksa karena terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah yang diperoleh Indonesia usai pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler 92 persen. Namun, kebijakan Menteri Agama saat itu melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024 membagi kuota tambahan secara seimbang, masing-masing 50 persen untuk haji khusus dan reguler.

“Kebijakan tersebut kini didalami, termasuk oleh BPK, untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Temuan penyidik di Arab Saudi juga menjadi bagian dari pengayaan penyidikan,” kata Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah Yaqut di Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga diuntungkan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.